Hidayatullah.com–Ormas Aceh dan organisasi kemahasiswaan melakukan somasi terhadap panitia/Yayasan Miss Indonesia 2016 dan saudari Flavia Celly Jatmiko.
Somasi dilakukan karena panitia/Yayasan Miss Indonesia dan dan saudari Flavia Celly Jatmiko telah melakukan kecurangan dan pembohongan publik dengan mencatut nama sebagai perwakilan Aceh terhadap salah satu kontestan Miss Indonesia atas nama Flavia Celly Jatmiko, padahal yang bersangkutan bukan orang Aceh.
“Dalam penelusuran kami dari Aliansi Ormas Aceh, Flavia Celly Jatmiko adalah seorang perempuan kelahiran Surabaya pada 10 Agustus 1994 dan dengan latar belakang kedua orang tua yang berasal dari Jawa Timur sehingga tidak ada sangkut paut sedikit pun dengan Aceh, baik hubungan darah maupun domisili,” demikian disampaikan juru bicara Aliansi Ormas Aceh Gugat Yayasan Miss Indonesia, Hidayat Al Mardy dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Jumat, (26/02/2016).
“Apakah Panitia Miss Indonesia dari Yayasan Miss Indonesia tidak tahu persoalan ini? Kami yakin bukan tidak tahu, melainkan dengan sengaja telah dengan tidak beradab melakukan kecurangan dengan membohongi publik Indonesia, bahwa seolah Flavia Celly Jatmiko adalah perwakilan Aceh.”
Hidayat Al Mardy menilai, tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Sebab, publik Aceh sangat dirugikan dengan kecurangan dan pembohongan ini. Sebab, secara regulatif, historis dan yuridis, Aceh yang berlaku syari’at Islam dibawah UU Republik Indonesia tidak membolehkan kontes semacam itu karena dianggap sebagai pelecehan terhadap kehormatan wanita yang dalam Islam dan dalam pandangan masyarakat Aceh sangatlah dimuliakan.
“Oleh sebab itu, kami melakukan somasi kepada panitia/yayasan Miss Indonesia dan saudari Flavia Celly Jatmiko untuk meminta maaf di media massa nasional dan lokal Aceh selama seminggu berturut-turut dengan mengakui telah melakukan kecurangan dan membohongi publik Indonesia serta berjanji tidak akan mengulangi kecurangan serupa terjadi lagi di kemudian hari. Dan jika tidak, maka aliansi Ormas Aceh akan membawa kasus ini ke meja hukum dan melapor kepada kepolisian,” lanjutnya.
Sementara itu, sebagai langkah hokum, Ormas Aceh dan organisasi kemahasiswaan menyerahkan langkah hukum ini kepada Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) yang di Aceh diketuai Basri Effendi.
Diantara 13 ormas yang menggugat adalah; Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh, Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Ikatan Siswa Kader Dakwah (ISKADA),Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh, Badan Koordinasi Mubaligh se-Indonesia (BAKOMUBIN) Aceh, Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT), Gema Aneuk Muda Nanggroe Aceh (GAMNA), Pemuda Dewan Dakwah Aceh (PDDA), Rabithah Thaliban Aceh (RTA), Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh, Dewan Mahasiswa UIN Ar-Raniry.*