Hidayatullah.com– Menanggapi kasus pemerkosaan berujung kematian yang dialami seorang pelajar SMP, awal April lalu, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin memandang perlu adanya sukarelawan yang turut mengawasi perilaku kemaksiatan.
“Kan, banyak ormas-ormas kita punya organisasi pemuda. Itu difungsikan, supaya tidak terjadi (kasus seperti itu),” ujarnya kepada wartawan di halaman Masjid Keramat Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (10/05/2016). [Baca juga: Peneliti: Pornografi dan Miras Penyebab Utama Kasus Yuyun]
Kiai Ma’ruf berpandangan hal itu juga dalam rangka membantu kinerja kepolisian selaku aparat keamanan.
“Karena tidak cukup kalau hanya polisi,” tukasnya.
Ditanya mengenai minuman keras (miras) sebagai salah satu faktor yang melatarbelakangi berbagai tindak kejahatan, Ma’ruf mengatakan semestinya miras dilarang.
“Miras harus dilarang!” tegas Rais ‘Aam Nahdlatul Ulama ini. [Baca: Selama Miras Tak Dilarang, Kasus Yuyun akan Terus Berulang]
Ia juga meminta agar para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap pelajar SMP tersebut dikenakan hukuman yang berat.
“Itu sudah jelas, masa yang memperkosa Yuyun tidak boleh dihukum? Itu harus dihukum berat!” pungkasnya.
Seperti diketahui, 14 remaja melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP bernama Yuyun (14), warga Dusun 5, Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Tindakan bejat yang disertai pembunuhan itu dilakukan mereka setelah meminum miras jenis tuak. [Baca: Bagaimana Jika Yuyun itu Anak Kita?]*