Hidayatullah.com– Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan soal gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Gelara perkara itu diselenggarakan di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Ari Dono mengatakan, memang pada umumnya gelar perkara sifatnya adalah di internal kepolisian saja.
Akan tetapi, kata dia, kebijakan pimpinan melihat dari perkembangan situasi di masyarakat, maka untuk kasus Ahok dilaksanakan secara terbuka terbatas.
“Terbuka terbatas itu kita menghadirkan pengawas-pengawas eksternal, ada dari Kompolnas, Ombudsmen, sebenarnya BIN juga kita undang. Pengawas hanya mengawasi saja,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela gelar perkara, dilaporkan JITU News Agency (JNA).
“Mabes Polri Gelar Perkara Ahok, #BasukiGameOver #SenangnyaTuhDisini”
Ari Dono menambahkan, gelar perkara kali ini menghadirkan pihak pelapor dengan ahlinya, pihak terlapor dengan ahlinya, serta ada ahli yang ditunjuk oleh penyidik sendiri.
Adapun untuk agendanya, terang Ari Dono, dilaksanakan dengan tahapan penyampaian hasil penyelidikan, termasuk dengan bukti, dan memutarkan video.
“Kemudian penyidik membacakan bagian-bagian penting dari keterangan saksi-saksi yang sudah kita panggil sebelumnya yang berjumlah sekitar 40-an (orang),” jelasnya.
Hasil Gelar Perkara Hari ini
Ia menyampaikan, gelar perkara hari ini tidak semua pelapor dihadirkan, tapi perwakilan-perwakilan saja. Yakni dari pelapor 6 ahli, dari terlapor juga 6, dan dari penyidik 5 ahli.
“Setelah pihak penyidik menyampaikan laporan penyelidikan, nanti pihak pelapor menyimak dan memberikan keterangan tambahan atau koreksi, ataupun ada bukti yang ingin disampaikan,” katanya.
Ari Dono mengungkapkan, rangkaian kegiatan itu belum akhir dari suatu kegiatan penyelidikan.
Tetapi, kata dia, masih merupakan belanja masalah atau menentukan perkara, apakah nantinya ada tambahan-tambahan lagi atau tidak.
“Setelah mengumpulkan informasi dari pihak-pihak. Kemudian (gelar perkara) kita tutup,” tukasnya.
Presiden akan Disambut Karangan Bunga Jika Segera Diadili Ahok
Nantinya, ia melanjutkan, Kepolisian akan melakukan perumusan untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik.
Rekomendasi itu, jelasnya, berupa apakah perkara ini dianggap cukup bukti sehingga dilanjutkan dengan penyidikan atau dianggap bukan tindak pidana.
“Kalau tidak cukup bukti, berarti bukan tindak pidana. Maka (kasus ini) selesai,” jelasnya.
“Keputusannya paling cepat hasilnya besok,” pungkas Ari Dono.*