Hidayatullah.com– Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr Suparji, MH mengatakan, penahanan atas tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan suatu kebutuhan.
Tujuannya, kata dia, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Demikian lansir kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA).
Ahok Diperiksa sebagai Tersangka Penistaan Agama Selasa Depan
Suparji mengungkapkan, alasan kepolisian tidak menahan Ahok karena adanya perbedaan pendapat di internal penyidik dan ahli adalah tidak tepat.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ahok berarti menegaskan adanya tindak pidana, dan itu menghapuskan perbedaan pendapat tersebut.
“Seharusnya perbedaan pandangan sudah selesai dengan penetapan tersangka yang berarti ada tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya saat dalam diskusi ‘Pasca Ahok Tersangka: Apa Kata Mereka?’ di Cikini, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Masyarakat Harus Mengawal
Selain itu, lanjut Suparji, perlakuan yang terjadi dalam kasus serupa, dimana para tersangka penistaan agama dikenakan penahanan, menjadi alasan mengapa Ahok harus ditahan.
Untuk itu, menurutnya, masyarakat juga harus mengawal kasus ini agar berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Ini juga sebagai pertaruhan bagi polisi untuk menanggungjawabkan putusan tersangka itu menjadi sebuah kebenaran, bukan salah sangka terhadap yang bersangkutan,” pungkas Suparji.
Sebelumnya, pada diskusi itu, Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Awie Setiyono menyampaikan, salah satu alasan Ahok tidak ditahan karena adanya perbedaan pandangan di kalangan penyelidik dan ahli dalam gelar perkara, Selasa (15/11/2016).
“Dalam kasus Ahok terjadi perbedaan dari para ahli, sehingga tidak bulat. Penyidik internal Polri juga debatable,” katanya.*