Hidayatullah.com – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis menyatakan, tidak ada kewajiban bagi MUI untuk melapor kepada siapapun, termasuk Pemerintah dalam menjalankan fungsinya membimbing umat melalui fatwanya.
“Fatwa MUI independen dan terbebas dari intervensi negara. MUI dapat mengeluarkan fatwa jika ada yang memintanya sesuai dengan ajaran Islam,” ujarnya melalui akun twitter @cholilnafis, Senin (26/12/2016).
Nafis menjelaskan, fatwa merupakan kebutuhan bagi orang awam dalam menjalankan agamanya serta mengikat secara moral dan syar’i bagi yang membutuhkannya.
Di Indonesia sendiri, terang Nafis, tak secara langsung mengakomodasi fatwa, namun sebagian fatwa menjadi panduan hukum positif. Seperti hukum keuangan Islam.
“Jadi hubungan hukum Islam pada hukum positif itu sebagai sumber jika itu dapat diterima oleh umat Islam atau keseluruhan warga negara,” paparnya.
PP Muhammadiyah Serukan Pemerintah dan Aparat Baca Fatwa MUI secara Utuh
Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia ini menambahkan, adalah suatu kemunduran dan intervensi yang berlebihan jika setiap fatwa yang hendak dikeluarkan oleh MUI harus koordinasi, apalagi lapor kepada pemerintah.
Menurutnya, justru MUI harus menjadi penasehat pemerintah untuk mengawal secara moral agar politik kenegaraan tetap pada jalur yang digariskan oleh Pancasila.
Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian menyampaikan agar MUI berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihaknya jika ingin membuat fatwa.
Hal itu terkait fatwa larangan muslim mengenakan atribut non-muslim yang dikeluarkan MUI.
“Ke depan, kami berharap, fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI dapat dikoordinasikan untuk dapat diketahui, terutama yang berdampak pada ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Tito.*