Hidayatullah.com–Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti terkait sikap pemerintah yang seolah tebang pilih dalam menindak situs yang dinilai bermuatan provokatif maupun radikal.
Menurutnya, hal tersebut perlu ditegakan hukum. Namun, ia menyayangkan adanya stigmatisasi terhadap situs Islam.
“Yang jadi pertanyaan kami di Muhammadiyah, kalau berkaitan situs Islam itu stigmatisasinya cepat sekali. Disebut anti toleransi, teroris dan macam-macam,” ujarnya di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Namun, terangnya, jika berkaitan dengan situs lain walaupun juga bermuatan ujaran kebencian, aparat seolah luput.
Pengamat: Caci Maki Sahabat seperti Syiah Harus Dikenakan SE “Hate Speech”
“Misalnya sebut saja situs NKRI segala macam, tapi isinya ujaran kebencian, kebencian terhadap agama tertentu, dan memprovokasi. Itu tidak diblok,” ungkapnya.
Dahnil menilai, ada masalah penegakan hukum dalam menyikapi situs-situs di internet.
“Jadi jangan kemudian situs Islam tertentu dituduh teroris dan sebagainya, kalau ini enggak,” tandasnya.
Pemblokiran Situs Media Islam Dinilai Tindakan “Terorisme Negara”
Karenanya, Dahnil meminta untuk aparatur pemerintah harus menghadirkan hukum yang berkeadilan.
Sebagaimana diketahui pemerintah sejak hari Sabtu (30/12/2016) kembali menutup situs-situs Islam tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan. Diantara mereka adalah; Voa-Islam, Kiblat dan Islampos.*