Hidayatullah.com– Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI soal pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah:51 di Kepulauan Seribu diproses secara tidak mendadak.
Ketua MUI Bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi, menjelaskan, proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan itu telah dimulai sejak awal Oktober 2016, sebelum MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran kepada Ahok atas kasus itu.
Pernyataan Ahok menyinggung Al-Qur’an Surat Al-Maidah:51 itu dilontarkan pada 27 September 2016.
Atas pernyataan itu, MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran kepada Ahok pada 9 Oktober 2016. Lalu, pada 11 Oktober 2016, MUI Pusat mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan.
“Keduanya tidak bertentangan, bahkan paralel,” jelas Kiai Masduki di Jakarta, Selasa (31/01/2017).
MUI Kaji Video Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu dengan Mendalam dan Serius
Surat MUI DKI itu ditembuskan pula ke MUI Pusat, yang juga dijadikan masukan dalam penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan. Ketua Umum dan Sekum MUI DKI juga menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, jelasnya.
“Dengan demikian, asumsi yang menggambarkan bahwa MUI Pusat menetapkan Sikap dan Pandangan Keagamaan secara mendadak, tiba-tiba atau tergesa-gesa, sangat tidak beralasan,” ujarnya menekankan.
Dijelaskan, proses penetapan Sikap dan Pandangan Keagamaan itu dilakukan cukup lama dan serius. Melibatkan empat Komisi; Pengkajian, Fatwa, Hukum, dan Infokom.
Pembahasan diawali dengan penelitian oleh Komisi Pengkajian, dilanjutkan ke Komisi Fatwa, Komisi Hukum, dan Komisi Infokom. Lalu dibawa ke Rapat Pimpinan Harian, kemudian dirumuskan sebagai hasil dari Rapat Pimpinan, jelasnya.
Kasus Ahok, MUI Keluarkan Sikap dan Pendapat Keagamaan agar Masyarakat tak Anarki
Soal Kuorum Rapat
Selain itu, MUI juga menjelaskan soal kuorum rapat penentuan Pendapat dan Sikap Keagamaan itu.
Masduki menjelaskan, dalam Pedoman MUI, rapat komisi fatwa dapat dilaksanakan jika sudah mencapai jumlah anggota yang dianggap memadai oleh pimpinan. Dengan demikian, kuorum tidak terkait dengan jumlah minimal kehadiran.
“Walau demikian, dalam rapat-rapat pembahasan, peserta rapat dari sisi jumlah, bahkan lebih banyak dari rapat-rapat Komisi Fatwa pada kasus yang lain,” ungkapnya.
Ketua MUI Tegaskan Ahok Telah Menghina Al-Quran dan Ulama
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pada rapat Komisi Fatwa membahas kasus Ahok itu, hadir Ketua MUI yang membidangi Fatwa, Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Komisi Fatwa, Sekretaris dan wakil-wakil Sekretaris Komisi Fatwa, serta puluhan anggota Komisi Fatwa.
“Bahkan hadir dalam rapat tersebut lima guru besar dari berbagai bidang: fikih, ushul fikih, hukum, dan tafsir,” ungkap Masduki.
Hadir pula, kata dia, akademisi dari berbagai kampus: UIN Jakarta, UI, IIQ (Institut Ilmu Al-Qu’ran) Jakarta, Uniat (Universitas At-Tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran), dan lain-lain.
“Ada juga Rektor IIQ dan Direktur Pascasarjana IIQ. Mereka hadir dan ikut pembahasan,” ujarnya.*