Hidayatullah.com– Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memvonis bebas jurnalis Muslim, Ranu Muda Adi Nugroho, bersama tokoh-tokoh pimpinan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), diapresiasi.
Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengapresiasi putusan itu karena sesuai dengan keyakinan JITU, yang sejak awal melihat Ranu Muda memang tidak bersalah.
“Ia ditangkap saat sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Ketua Umum JITU, Agus Abdullah di Jakarta, Rabu (31/05/2017), di hari Ranu dan tokoh-tokoh LUIS divonis bebas PN Semarang, Jawa Tengah.
JITU menilai, putusan hakim ini adil karena rekaman CCTV menunjukkan Ranu tidak melakukan tindakan kekerasan di Social Kitchen sebagaimana dituduhkan.
Dan lanjutnya saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan pun menguatkan bahwa kapasitas Ranu pada malam kejadian, adalah dalam rangka tugas jurnalistik.
“Perlu kami tegaskan bahwa dalam melakukan tugas peliputannya, jurnalis telah dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999,” terang Agus.
“Tuduhan yang dialamatkan kepada Ranu bahwa dia adalah propagandis dan petugas dokumentasi laskar merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak terbukti di pengadilan,” imbuhnya.
Baca: Pemuda Muhammadiyah: Kriminalisasi Ranu Potret Ketidakadilan yang Menyayat Hati
JITU berharap, kasus Ranu ini yang terakhir dalam upaya ‘mengkriminalisasi’ jurnalis. Tak lupa JITU bersyukur karena Ranu sudah bisa menghirup udara bebas.
Terakhir, JITU berterima kasih banyak atas doa dan dukungan dari umat Islam, para pengacara, elemen wartawan, pegiat HAM, dan pihak-pihak yang selama ini sudah mendukung pembebasan jurnalis Panjimas.com itu.* Andi