Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ranu dan Tokoh-tokoh LUIS Dibebaskan, Majelis Hakim PN Semarang Diapresiasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Juni 2017 10:50 10:50 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Juni 2017 10:50
Bagikan
Ranu dan para pimpinan LUIS sujud syukur usai divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Semarang, Rabu (31/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memvonis bebas jurnalis Muslim, Ranu Muda Adi Nugroho, bersama tokoh-tokoh pimpinan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), diapresiasi.

Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengapresiasi putusan itu karena sesuai dengan keyakinan JITU, yang sejak awal melihat Ranu Muda memang tidak bersalah.

“Ia ditangkap saat sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Ketua Umum JITU, Agus Abdullah di Jakarta, Rabu (31/05/2017), di hari Ranu dan tokoh-tokoh LUIS divonis bebas PN Semarang, Jawa Tengah.

Baca: Ranu Muda dan Sejumlah Tokoh LUIS Divonis Bebas

JITU menilai, putusan hakim ini adil karena rekaman CCTV menunjukkan Ranu tidak melakukan tindakan kekerasan di Social Kitchen sebagaimana dituduhkan.

Dan lanjutnya saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan pun menguatkan bahwa kapasitas Ranu pada malam kejadian, adalah dalam rangka tugas jurnalistik.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Perlu kami tegaskan bahwa dalam melakukan tugas peliputannya, jurnalis telah dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999,” terang Agus.

“Tuduhan yang dialamatkan kepada Ranu bahwa dia adalah propagandis dan petugas dokumentasi laskar merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak terbukti di pengadilan,” imbuhnya.

Baca: Pemuda Muhammadiyah: Kriminalisasi Ranu Potret Ketidakadilan yang Menyayat Hati

JITU berharap, kasus Ranu ini yang terakhir dalam upaya ‘mengkriminalisasi’ jurnalis. Tak lupa JITU bersyukur karena Ranu sudah bisa menghirup udara bebas.

Terakhir, JITU berterima kasih banyak atas doa dan dukungan dari umat Islam, para pengacara, elemen wartawan, pegiat HAM, dan pihak-pihak yang selama ini sudah mendukung pembebasan jurnalis Panjimas.com itu.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakayahJITUJurnalis Islam BersatuKebebasan perskehidupan wartawankeluarga RanuKetua Majelis Hakimkriminalisasi wartawanLaskar Umat Islam SurakartaLUISPengadilan Negeri Semarangpersidangan RanuPudji WidodoRanu divonis bebasRanu Muda Adi NugrohoRestoran Social Kitchentokoh LUIS divonis bebaswartawanwartawan Muslim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Semua Berlomba Berbagi di Masjid Nabawi
Tulisan selanjutnya Islam Menyeru untuk Bekerja dengan Baik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?