Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KH Cholil Nafis: Deradikalisasi dengan Menutup Telegram Langkah yang Salah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 Juli 2017 20:58 8:58 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 17 Juli 2017 05:00
Bagikan
KH Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Tokoh agama dan ormas Islam, KH Cholil Nafis, menyoroti kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang memblokir aplikasi media sosial Telegram versi web.

Menurut Kemkominfo, pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan itu dianggap bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca: Pemerintah Blokir Telegram, Kenapa?

Kiai Cholil mengaku termasuk narasumber program deradikalisasi dan kontra terorisme dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sehingga, ia mengaku sangat setuju untuk mengantisipasi terjadinya propaganda terorisme.

“Namun deradikalisasi dengan cara menutup aplikasi Telegram adalah langkah yang salah dan kebijakan yang tak mau repot,” ujar Cholil kepada hidayatullah.com Jakarta dalam pernyataan tertulisnya, semalam, Ahad (16/07/2017).

Menurutnya, pemblokiran Telegram sama saja dengan membakar lumbung padi karena di dalamnya ada tikus.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Ahli: Blokir Tidak Efektif Redam Konten Hoax

“Atau menutup kementerian bahkan perguruan tinggi karena di dalamnya ada korupsi,” ungkap Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat ini.

Kalau alasan pemblokiran Telegram karena digunakan oleh kelompok radikalis dan teroris, maka aplikasi medsos lain seperti Facebook, WhatsApp, Tweeter, Youtube, dan seluruh jaringan internet, kata dia, harus diblokir.

“Bahkan juga penerbitan dan percetakan bisa diblokir karena memuat konten radikalisme,” lanjutnya.

Baca: Din Syamsudin Yakin Program Deradikalisasi adalah Proyek Amerika Serikat

“Nah, lebih bahaya lagi kalau nanti pabrik panci harus ditutup karena dipakai oleh teroris seperti bom di Bandung, hehe…,” tambah Ketua Prodi Kajian Timur Tengah dan Islam Pascasarjana Universitas Indonesia ini berkelakar.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aplikasi pesan instanBNPTderadikalisasiinternetKemkominfoKetua Komisi Dakwah MUI PusatKH Cholil Nafismedia sosialpemblokiranpemblokiran media sosialpembungkamanpemerintah blokir TelegramPemerintah Jokowi-JKradikalismeTelegramterorismeUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zionis Israel Larang Shalat Jumat dan Tahan Mufti Agung Al-Quds
Tulisan selanjutnya Ormas-ormas Pemuda Islam Sepakat Tindaklanjuti Kerja Sama Ekonomi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?