Hidayatullah.com– Aliansi Ummat Islam melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan penodaan agama.
“Alhamdulillah, kita sudah melaporkan sesuai dengan aturan hukum, bahwa Arya Wedakarna ini banyak melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam, terlapor melanggar Pasal 156a KUHP,” ucap Ismar Syafruddin, salah seorang Aliansi Ummat Islam kepada wartawan termasuk hidayatullah.com selepas ia menerima tanda bukti lapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Ismar menambahkan, kasus itu sudah terbukti karena tahun 2015, terlapor sudah dua kali melakukan ujaran kebencian di akun media sosialnya yang tertuang pada surat keputusan Badan Dewan Kehormatan DPD Nomor 5 tahun 2015, dan terlapor sudah dijatuhkan sanksi.
Baca: Diduga Kuat Memersekusi UAS, Arya Wedakarna Dipolisikan Lagi
Hingga tahun 2017 pun, masih ungkapnya, terlapor melakukan hal yang sama lagi dan dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota DPD RI.
Laporan Aliansi Umat Islam diterima Bareskrim Polri atas nama Ismar Syafruddin dengan nomor LP 1372/XIII/Bareskrim tanggal 13 November 2017.
Sebelum itu, Arya juga dilaporkan terkait kasus berbeda. Arya dipolisikan karena diduga kuat melakukan persekusi kepada Ustadz Abdul Somad (UAS) di Denpasar, Bali.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Arya telah membantah kasus yang diduga ia terlibat di dalamnya itu. Ia pun kabarnya siap melakukan tuntutan balik atas Ismar. Arya mengklaim tidak ada bukti kuat yang dapat menjelaskan bahwa ia memang terlibat dalam aksi persekusi atas UAS.* Zulkarnain
Baca: Lembaga Adat Melayu Laporkan Senator asal Bali ke Bareskrim