Hidayatullah.com– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (Raperpres JKN) perubahan kelima yang telah di ambang penyelesaian dihentikan sementara.
Alasannya, terang Komisioner KPAI Bidang Kesehatan Sitti Hikmawaty, dalam Raperpres JKN itu tidak dimasukkan UU Perlindungan Anak yang seharusnya bisa menjamin hak jaminan dan pelayanan kesehatan bagi anak.
“Raperpres JKN ini, kan, lagi revisi, jangan dahulu disahkan. Masukan dulu UU Perlindungan Anak. Alangkah baiknya dituda terlebih dahulu,” ujarnya di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (23/01/2018).
Baca: KPAI Sesalkan Raperpres JKN Tak Memasukkan UU Perlindungan Anak
Sitti menjelaskan, KPAI berhadap dengan adanya Rapapres JKN nantinya tidak ada lagi laporan keluhan masyarakat soal jaminan kesehatan terutama pada anak.
Karenanya, sambung Sitti, sebelum disahkan pihaknya memberikan sikap dan tanggapan terhadap Raperpres tersebut.
“Semangatnya adalah bagaimana perlindungan anak masuk dalam Raperpres. Anak harus mendapat jaminan kesehatan,” tandasnya.
Walaupun, ia menambahkan, pihaknya masih menyayangkan KPAI dan lembaga lain seperti BPJS Watch tidak mendapat akses dalam pembahasan Raperpres baik draf maupun dalam bentuk diskusi secara lebih terbuka.*