Hidayatullah.com– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, media massa berperan sangat penting sebagai salah satu pilar demokrasi.
Sebagaimana tugas dan fungsinya, media massa memiliki peran dalam mengedukasi masyarakat, di antaranya mendidik masyarakat untuk menghargai hak-hak anak.
Selama ini, publik selalu mendapatkan informasi berbagai kasus pelanggaran anak dari pemberitaan media. Di pihak lain, menurut KPAI, upaya negara dan civil society dalam mencegah dan menangani kasus-kasus anak juga semakin masif diberitakan. Ini merupakan kontribusi nyata dari insan pers.
KPAI sebagai komisi negara independen yang memiliki mandat pengawasan perlindungan anak mengaku sangat terbantu oleh peran media.
“KPAI meyampaikan penghargaan tinggi kepada media massa yang sudah menyajikan pemberitaan yang menghargai hak-hak anak, baik anak sebagai korban, saksi, maupun sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Ketua KPAI Susanto.
KPAI juga hendak mengingatkan media untuk menyajikan pemberitaan yang menghormati hak-hak anak, sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang No 11/Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati.
KPAI masih menemukan banyak pemberitaan anak, baik sebagai korban maupun pelaku pidana, yang ditampilkan foto atau videonya tanpa mem-blur wajah anak, menyampaikan identitas anak korban, anak saksi maupun anak pelaku secara rinci dalam pemberitaan.
“Padahal hal ini jelas-jelas melanggarkan UU SPPA,” ujar Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan, sekaligus Koordinator Media, kepada hidayatullah.com Jakarta, Sabtu (10/02/2018) dalam rilisnya.
Baca: Pimpinan DPR: Tugas Pers jadi Corong Rakyat, Menyuarakan Kebenaran
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Atas nama 9 komisioner KPAI menyampaikan, antara lain, berharap insan pers terus konsisten dalam, pertama, memberikan informasi edukatif dan inspiratif untuk anak Indonesia.
Kedua, merahasiakan identitas anak sebagai korban, saksi, dan pelaku dalam pemberitaan kasus-kasus anak.
Ketiga, menginspirasi penyelenggara perlindungan anak, agar memaksimalkan perannya dengan baik.
Dan keempat, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya literasi media.
Semoga dedikasi dan komitmen insan pers kepada isu anak, dapat memberikan konstribusi nyata bagi pemenuhan hak-hak anak dan perwujudan Indonesia ramah anak, pungkasnya berharap.*