Hidayatullah.com– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pencabutan regulasi soal Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor minyak dan gas.
Kebijakan tersebut, kata Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar, sesungguhnya seakan menegasikan usaha Pemerintah untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih besar dalam sisi sumber daya manusia (SDM).
Rofi mengaku kecewa dengan dicabutnya Peraturan Menteri (Permen) No 31/2013, bahkan ia meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Permen 31/2013 sangat jelas mengatur bagaimana mengatur syarat ketat untuk memperkerjakan TKA dibidang Migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan hadirnya pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri,” ujar Rofi’ Munawar dalam siaran pers yang disampaikan kepada media pada hari Selasa (06/03/2018) di Jakarta.
Baca: Dede Yusuf: Kenapa Banyak Tenaga Kerja Asing dari China?
Kementerian ESDM mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dalihnya, penghapusan dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi.
Rofi menjelaskan, sejatinya kebijakan memberi kemudahan kepada TKA secara garis besar berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Ekuin) dengan alasan mendorong arus besar Investasi masuk. Pun dengan alasan yang sama Kementerian ESDM memangkas regulasi terkait TKA. Padahal kebijakan tersebut secara nyata hanya akan menyingkirkan pekerja lokal.
“Penghapusan regulasi pengetatan TKA di sektor migas merupakan bentuk proses liberalisasi sektor migas yang sangat mengkhawatirkan dan miskin pembelaan terhadap pekerja lokal,” tegasnya.
Seharusnya kata politisi PKS ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan mempersiapkan Permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA.
Baca: Pimpinan Komisi IX DPR: Pekerja Lokal Harus Lebih Diutamakan
“Yang saya cermati dari peraturan dan pemberitaan yang ada, Permen itu dicabut dan tidak ada penggantinya. Ini jelas membiarkan kehadiran TKA yang mengelola kekayaan alam yang seharusnya dinikmati oleh masyaralat termasuk kesempatan berkerja. Dan saya juga akan mengusulkan hal ini untuk dipertanyakan jika nanti ada pertemuan dengan Kementerian ESDM,” tegasnya.
Daripada memangkas regulasi TKA, ada baiknya Pemerintah dalam mendorong investasi disektor migas adalah dengan alih teknologi. Agar pada akhirnya berdampak positif bagi tenaga lokal yang bekerja di sektor tersebut.
Sebelumnya, Kementerian ESDM kembali melakukan penataan puluhan regulasi dan perizinan yang dinilai tumpang tindih dan sudah tidak relevan lagi. Sejauh ini, sebanyak 90 regulasi dan 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan di sektor ESDM dicabut.
Regulasi dan perizinan tersebut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
Baca: Indonesia Diserbu Buruh Asing, KAMMI Tuntut Mosi Tidak Percaya pada Jokowi
Beberapa contoh konkret perizinan di bidang migas yang dihapus antara lain Rekomendasi Tenaga Kerja Asing (izin mempergunakan tenaga kerja asing/IMTA dan rencana penggunaan tenaga kerja asing/RPTKA), Surat keterangan penyalur BBM, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan penunjang migas, persetujuan design dan persetujuan penggunaan peralatan migas.
“Dalam menjalankan kegiatan usaha penunjang migas selama ini diperlukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar), itu dirasakan salah satu hambatan dalam investasi migas. Prosesnya saja sudah membutuhkan waktu berhari-hari dan dampaknya selama ini hanya mendelay waktu saja, meperpanjang rantai birokrasi, itu kita cabut,” ujar Ego Syahrial, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kemen ESDM dalam siaran persnya, Senin (05/03/2018).*
Baca: Tak Bisa Tunjukkan Izin Tinggal, 38 Pekerja asal China Diringkus Polres Bogor