Hidayatullah.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menutup dua tempat hiburan malam (THM) di kawasan tersebut, Kamis (19/04/2018).
Keduanya adalah Diskotek Exotic di Mangga Besar, Jakarta Pusat, dan Sense Karaoke di Mal Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Penyegelan keduanya dilakukan oleh petugas Satpol PP. Penyegelan tersebut sesuai dengan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) yang berlaku mulai 12 April 2018 dengan masa tenggat 5×24 jam.
Penyegelan Diskotek Exotic dilayangkan setelah seorang pria bernama Sudirman (41) ditemukan tewas overdosis narkoba pada Senin, 2 April 2018 di lokasi tersebut.
Penyegelan Sense Karaoke dilayangkan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 36 orang pengunjung dan pegawai Sense Karaoke beserta barang bukti narkotik berupa sabu-sabu, ekstasi, dan ganja.
Sementara itu, sebelum penyegelan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, memimpin apel sekaligus melepas 60 personel Satpol PP dan 10 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menutup dua THM itu yang melanggar aturan karena menjadi tempat peredaran narkoba.
“Kita ingin menitipkan pesan, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menegakkan peraturan daerah (perda). Amanat ini harus dijalankan sebaik-baiknya. Kita juga harus menunjukkan penutupan dilakukan dengan cara yang baik, terhormat, dan bermartabat,” ujar Sandi saat memimpin apel di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/04/2018) pagi kutip laman resmi Pemprov DKI.
Sandi menjelaskan, sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta telah mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dua tempat hiburan ini.
Pencabutan izin dua tempat hiburan tersebut juga sudah dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Petugas kita kerahkan untuk memasang stiker dan spanduk penutupan kegiatan usaha. Termasuk memastikan tidak ada lagi kegiatan usaha di kedua lokasi tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menutup Hotel Alexis terkait kasus praktik prostitusi.
Langkah Pemprov DKI tersebut diapresiasi oleh banyak pihak, termasuk senator DPD RI asal Jakarta, Fahira Idris.*
Baca: Pergub Anies soal Izin Usaha Pariwisata Dinilai Patut Diadopsi