Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemprov Papua Akan Kaji Penerapan Perpres Miras: Agar Aman, Sebaiknya Tak Ada Minuman Beralkohol

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Maret 2021 22:04 10:04 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Maret 2021 22:04
Bagikan
Gubernur Papua Lukas Enembe
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan bahwa berdasarkan arahan Gubernur Papua, Lukas Enembe, agar kondisi masyarakat di wilayahnya aman dan nyaman, maka sebaiknya tidak ada minuman beralkohol.

Demikian disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Doren Wakerkwa menyikapi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana di dalamnya juga diatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Perpres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait investasi minuman beralkohol itu berlaku juga bagi empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua.

“Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya,” kata Doren di Jayapura, Senin (01/03/2021) dikutip dari laman Antara News.

Baca: Senator Papua Minta Jokowi Cabut Kebijakan Legalisasi Miras: Tokoh Gereja Maunya Diharamkan

Pemprov Papua pun katanya berencana mengkaji kembali penerapan perpres terkait investasi minuman beralkohol di wilayah Papua itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kata Doren penerapan perpres ini akan disesuaikan dengan kondisi wilayahnya. “Pasalnya, kami juga memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 sehingga hal ini akan disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing,” ujarnya.

Doren menjelaskan bahwa usulan untuk penanaman modal minuman beralkohol ini disesuaikan dengan kewenangan daerah kembali.

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, ibarat bola salju, desakan terhadap Presiden Joko Widodo untuk mencabut regulasi yang melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol terus menggelinding dan membesar.

Desakan itu antara lain disampaikan oleh Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma, yang meminta Presiden Jokowi mencabut kebijakan perizinan investasi untuk industri miras di Provinsi Papua.

Baca: Izin Investasi Miras Dibuka Lebar, Anggota Komisi VI DPR: Ini Apa-apaan? Ingat, 58 Persen Kriminalitas Disebabkan Konsumsi Miras

Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat ini meminta Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan kembali perpres kebijakan perizinan investasi minuman keras yang diteken di awal Februari 2021.

“Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua,” kata Filep lewat pernyataan tertulis yang diterima pada Sabtu (27/02/2021).

Filep menilai konsumsi minuman keras bisa menyebabkan tingginya tindak kejahatan di Papua. Sehingga, ia menilai telah terjadi inkonsistensi antara kebijakan pemerintah itu dan niat Jokowi untuk membangun Papua yang lebih baik.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gubernur Papuainvestasi mirasLukas EnembeMirasPapua
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sekum Muhammadiyah Minta Perpres Investasi Miras Direvisi: Pertimbangkan Dampak Kesehatan, Sosial, dan Moral Bangsa
Tulisan selanjutnya muslimah berhijab gedung putih Sameera Fazili, Salah Satu Muslimah Berhijab dalam Jajaran Pejabat Biden

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?