Hidayatullah.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan bahwa berdasarkan arahan Gubernur Papua, Lukas Enembe, agar kondisi masyarakat di wilayahnya aman dan nyaman, maka sebaiknya tidak ada minuman beralkohol.
Demikian disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Doren Wakerkwa menyikapi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana di dalamnya juga diatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Perpres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait investasi minuman beralkohol itu berlaku juga bagi empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua.
“Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya,” kata Doren di Jayapura, Senin (01/03/2021) dikutip dari laman Antara News.
Baca: Senator Papua Minta Jokowi Cabut Kebijakan Legalisasi Miras: Tokoh Gereja Maunya Diharamkan
Pemprov Papua pun katanya berencana mengkaji kembali penerapan perpres terkait investasi minuman beralkohol di wilayah Papua itu.
Kata Doren penerapan perpres ini akan disesuaikan dengan kondisi wilayahnya. “Pasalnya, kami juga memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 sehingga hal ini akan disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing,” ujarnya.
Doren menjelaskan bahwa usulan untuk penanaman modal minuman beralkohol ini disesuaikan dengan kewenangan daerah kembali.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, ibarat bola salju, desakan terhadap Presiden Joko Widodo untuk mencabut regulasi yang melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol terus menggelinding dan membesar.
Desakan itu antara lain disampaikan oleh Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma, yang meminta Presiden Jokowi mencabut kebijakan perizinan investasi untuk industri miras di Provinsi Papua.
Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat ini meminta Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan kembali perpres kebijakan perizinan investasi minuman keras yang diteken di awal Februari 2021.
“Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua,” kata Filep lewat pernyataan tertulis yang diterima pada Sabtu (27/02/2021).
Filep menilai konsumsi minuman keras bisa menyebabkan tingginya tindak kejahatan di Papua. Sehingga, ia menilai telah terjadi inkonsistensi antara kebijakan pemerintah itu dan niat Jokowi untuk membangun Papua yang lebih baik.*