Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum: Seharusnya Setnov Dihukum Maksimal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 April 2018 18:36 6:36 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 April 2018 18:36
Bagikan
Penetapan status tersangka Setya Novanto (setnov) oleh KPK atas kasus Korupsi E-KTP
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov), dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum bekas Ketua DPR itu dengan tambahan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, seharusnya Setnov dihukum maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Baca: Tantangan Golkar Pasca-Setnov

Sebab, menurutnya, peran Setnov cukup dominan dalam kasus ini. Seperti pernyataan Depdagri dan Andi Agustinus (AA) yang mengatakan dialah yang akan mengorganisasikan terlaksananya proyek e-KTP.

Namun begitu, kata Fickar, hukuman tersebut cukup setimpal, terutama dengan adanya uang pengganti sejumlah 7,3 juta dolar AS dan pencabutan hak politik.

Ia menegaskan, kasus ini jangan hanya berhenti pada Setnov saja.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Semua nama yang mencuat di perkara ini harus diusut. Nama-nama yang disebut menerima harus diproses. Agar perkara e-KTP ini tuntas,” tegasnya kepada hidayatullah.com, Rabu (25/04/2018).

“KPK,” tambahnya, “selain menuntut (kasus) korupsi, juga harus menuntut TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).”* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar HadjarAndi Agustinusbekas Ketua DPRe-KTPkorupsi e-KTPkoruptorpakar hukumPengadilan Tipikor JakartaSetnovSetya Novantotindak pidana korupsitindak pidana pencucian uangTipikorTPPU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Alumni 212 Minta Presiden Usut Bocornya Foto Pertemuan di Istana
Tulisan selanjutnya Tantangan Pemerintah Menstabilkan Harga Pangan Saat Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?