Hidayatullah.com– Belum lama ini terjadi lagi kasus dugaan penghinaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di media sosial.
Dalam rangkaian proses hukumnya, dua pelapor kasus tersebut yaitu Jubir FPI Munarman dan Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Chaidar Hasan Bamukmin diperiksa kepolisian, Rabu (26/09/2018).
Pemeriksaan diagendakan berlangsung di Polres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Pulo, Kebayoran Baru, hari ini dimulai pukul 10.00 WIB.
“Agenda(nya) pemeriksaan pelapor penghina Al-Habib Rizieq Shihab, (yaitu) H Munarman dan H Novel Bamukmin,” ujar Novel kepada hidayatullah.com, Rabu pagi.
Sebelumnya, dalam keterangan disampaikan Novel, dua akun media sosial Facebook bernama Nabila Ramadani dan Sulasmiati Sul dilaporkan ke Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (09/09/2018).
Laporan itu didasari gambar di kedua akun yang menampilkan gambar meme tak pantas dari HRS.
Novel atas nama pribadi melaporkan ujaran kebencian karena ada foto wajahnya yang dipadu foto tubuh anak kecil lagi dikhitan dan terlihat vulgar.
Tidak hanya HRS, gambar tersebut juga memuat dirinya dan Panglima FPI Munarman. Ketiganya dipampangkan tengah mengenakan sorban, namun pada beberapa bagian tubuh turut diedit tanpa menggunakan celana.
Terlapor saat itu disangkakan kasus ujaran kebencian atau hate speech. Sepertinya tren penghinaan ke ulama terus berlanjut, ujar Novel.
Laporan ini diterima dan teregister dalam nomor LP/B/616/V/2018/Bareskrim.
Sebelum melaporkan kedua akun ini, Novel diketahui belum lama ini juga memperkarakan calon Wali Kota Bekasi inkumben, Rahmat Effendi, atas sangkaan pencemaran nama baik. Rahmat menyebut gerakan demonstrasi atau Aksi 212 sebagai politik kotor.*