Hidayatullah.com– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) baru-baru ini meraih penghargaan dari MURI.
“Alhamdulillah LPPOM MUI meraih penghargaan sebagai Lembaga Sertifikasi Halal Pertama di Dunia yang Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dari Museum Rekor Indonesia (MURI),” ujar Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati kepada hidayatullah.com, Rabu (26/09/2018).
Sertifikat penghargaan tersebut diserahkan CEO/Founder MURI, Jaya Suprana, kepada Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir Osmena Gunawan, di Jakarta, 20 September 2018 lalu.
Sumunar merasa bersyukur atas diraihnya penghargaan dari MURI tersebut.
Terkait penghargaan tersebut, LPPOM MUI terus memantapkan diri dalamq menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“LPPOM akan tetap menjalankan fungsinya sesuai amanat UU bahkan lebih besar lagi lingkupnya,” ujar Sumunar.
Baca: Pengalaman Unik Saat Pengurusan Sertifikat Halal LPPOM MUI
Ditanya terkait LPH lain yang dimungkinkan bermunculan menyusul lahirnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Sumunar menyatakan, LPPOM MUI tidak mempersoalkan itu.
“Ada LPH lain adalah menjalankan fungsi yang sama tentu tidak masalah karena lingkup UU sangat luas. LPPOM tidak mampu sendiri,” ujarnya.
Diketahui, dalam UU JPH yang disahkan DPR RI pada Kamis (25/09/2014) lalu, salah satu poin pentingnya adalah soal LPH yang diperbolehkan lebih dari satu.
Baca: BPJPH Akui Belum Dapat Berfungsi, Bantah Tidak Bekerja
Selama ini proses sertifikasi halal dimonopoli oleh LPPOM MUI. Direktur LPPOM MUI, Ir Lukmanul Hakim, mengatakan, sambil menunggu terbitnya peraturan teknis UU JPH, para pelaku usaha tetap melakukan sertifikasi halal sebagaimana selama ini telah berjalan, yakni melalui LPPOM MUI.
Lukmanul Hakim, mengatakan, secara institusi LPPOM MUI dapat memahami hadirnya UU JPH.
“Mengingat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim yang sangat besat memerlukan adanya payung hukum yang mengatur tentang jaminan produk halal, meskipun di dalam UU tersebut masih terdapat beberapa celah hukum yang masih harus disempurnakan,” terang Lukmanul Hakim diberitakan hidayatullah.com, Jumat (26/09/2014) lalu.*