Hidayatullah.com– Hayati Syafri, dosen bercadar IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, yang telah dipecat, mengajukan banding administrasi atas pemecatannya ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jl Mayjen Sutoyo No 12, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (04/03/2019).
Hayati didampingi Yayasan Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia.
Sebelumnya ia dipecat oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin karena dianggap melanggar disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 67 hari kerja. Perbuatannya ini dianggap melanggar ketentuan Pasal 3 angka 11 dan angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Kepada BKN, Hayati menceritakan, sebelum dipecat, ia dilarang mengenakan cadar oleh kampus. Karena tetap pakai cadar, kampus melarangnya mengajar di kelas dan menonaktifkannya. Baru belakangan, Irjen Kementerian Agama memeriksa ketidakhadirannya di kampus.
“Saya sampaikan secara detil kronologinya, mohon doanya semua. Saya yakin (pemecatan) ini adalah wujud ketidakadilan,” ujarnya usai banding di BKN.
Mengenai 67 hari absen, Hayati menyampaikan, ia sudah memaparkan bukti-bukti izin dengan aktivitas-aktivitas yang jelas.
“Kami lampirkan. Punya izin semuanya,” kata Ismail Nganggon dari PAHAM menambahkan.
Ismail menyayangkan tidak ada peringatan kepada Hayati sebelum pemecatannya. “(Seharusnya) peringatan dulu,” ucapnya.* Andi