Hidayatullah.com– Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Wisnu Aji mengatakan, dana APBN pendidikan sebesar 20 persen sejatinya tidak sepenuhnya diberikan kepada Kemdikbud.
“Dalam APBN 2019, yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya sebesar 7,31 persen saja. Sisanya disalurkan di Kementerian Agama, Kementerian Riset dan Teknologi, kementerian lain, bagian anggaran bendahara umum negara, dan transfer daerah,” jelas Wisnu Aji
Hal itu ia sampaikan pada diskusi publik memperingati Hari Guru Nasional yang diadakan FPKS DPR RI dengan tema ‘Derita Guru dalam Sistem Pendidikan Indonesia’ di Ruang KK 2, Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Baca: PKS Minta Para Orangtua Murid Tidak Mengkriminalisasi Guru
Wisnu menjelaskan, alokasi 20 persen untuk anggaran pendidikan dalam APBN sesungguhnya merupakan amanat yang ada dalam konstitusi.
Adapun dalam APBN 2019, anggaran pendidikan dialokasikan Rp 492,5 triliun. Dari dana Rp 492,5 triliun itu, Kemdikbud katanya hanya mengelola sebesar Rp 35,99 triliun. Alokasi paling besar adalah untuk transfer daerah yang mencapai hingga Rp 308,38 triliun.
Sedangkan transfer daerah, paling banyak untuk dana alokasi umum yang mencapai 54,7 persen dan dana alokasi khusus non-fisik mencapai 38,2 persen.
“Alokasi anggaran pendidikan itu adalah politik anggaran Indonesia yang juga dibahas bersama oleh para anggota DPR,” tuturnya.
Baca: Ironis, Masalah Kesejahteraan Guru Honorer Tak Kunjung Selesai
Terkait dengan kompetensi guru, Wisnu berharap mereka tidak hanya terpaku pada sertifikasi guru untuk mengharapkan tunjangan yang besar.
Karena, ia mengatakan bahwa tugas guru sejatinya bukan mengajar semata, namun juga mendidik para peserta didik.
“Guru bukan hanya mengajar, tetapi juga mendidik,” ujarnya.* Abdul Mansur J