Hidayatullah.com– Ganja seberat 200 kilogram akan digunakan untuk pesta Tahun Baru masehi 2020. Kurir ganja tersebut berhasil ditangkap dan barang bukti itu disita polisi.
“Ganja seberat 200 kilogram yang berhasil kami sita terindikasi akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pesta malam pergantian tahun,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019) kutip Antaranews.
Baca: Pemkot Banda Aceh Ingatkan Warga Tidak Rayakan Tahun Baru
Katanya, kurir ganja berinisial AR alias ODI (23) itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi. Sang kurir merupakan seorang residivis asal Lapas Gunung Sindur Bogor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR alias ODI dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sepertiga.
Menurut Candra, penangkapan AR alias ODI bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Perumahan Grand Resident, Kecamatan Setu.
Dari informasi tersebut, lantas petugas melakukan penyelidikan sampai mendapatkan petunjuk identitas pelaku peredaran narkotika jenis ganja tersebut. Setelah mendapatkan nama dan ciri-ciri pelaku, petugas langsung melacak keberadaannya.
Dari pelacakan itu, petugas pun menemukan keberadaan AR di Apartemen Margonda Resident Nomor 1206, Jl Margonda Raya Nomor 28, Kota Depok, Jawa Barat. “Saat itu tersangka langsung kita tangkap, tepatnya pada Senin (23/12/2019) pukul 02.00 WIB,” sebut Candra.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, petugas pun mengungkap gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jl Sersan Aning RT 004/005 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Ketika akan menunjukkan lokasi gudang penyimpanan itu, kata Candra, tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, membuat petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembakkan timah panas ke bagian kaki kiri tersangka.
Baca: Gubernur Sulsel Imbau Masyarakat Tidak Pesta Tahun Baru
Dari penggeledahan di gudang milik tersangka, polisi menyita barang bukti seberat 200 kilogram ganja. Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari AMR alias TJ seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur pada Senin (23/12/2019) pukul 15.30 WIB di bawah jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Tersangka juga mengaku akan diberikan upah sebesar Rp 1 juta per satu kilogram ganja yang berhasil dijual. Kata Candra, terduga pelaku berikut barang bukti pun dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Metro Bekasi untuk proses pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.*