Hidayatullah.com– Aktivis perlindungan anak menilai, predator anak yang juga Ketua Ikatan Gay Tulungagung sudah layak dijerat dengan pidana penjara maksimal (15 tahun) dan hukuman tambahan kebiri kimia atas kebiadabannya yang diduga telah mencabuli dan menyetubuhi 11 anak laki-laki.
Menurut Fahira, aktivis perempuan yang juga Anggota DPD RI itu, adanya hukuman tambahan kebiri kimia dalam UU Perlindungan Anak memang ditujukan terhadap para predator anak.
Hukuman ini katanya bukan cuma sebagai efek jera dan peringatan keras terhadap para para predator lainnya, namun juga merupakan cara negara untuk melindungi anak-anak Indonesia dari kebiadaban para predator yang memanfaatkan kelemahan anak-anak untuk memuaskan nafsu dan kelainan seksualnya.
“Ini kejadian yang kesian kalinya. Modusnya hampir mirip yaitu pria penyuka sesama jenis menjadikan anak-anak laki-laki sebagai mangsanya. Kebiadaban ini harus kita hentikan,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/01/2020) dalam pernyataannya kepada hidayatullah.com.
Baca: DPR Didesak Sahkan RKUHP Antisipasi Kasus Kejahatan Seksual
Fahira menilai, apa yang dilakukannya tersangka bernama Hasan (41) sudah masuk dalam ketegori kejahatan luar biasa, sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Saya berharap polisi, jaksa, dan hakim punya semangat yang sama yaitu kekerasan seksual anak adalah kejahatan luar biasa sehingga penanganannya termasuk hukumannya juga harus maksimal baik pidana maupun hukuman tambahan yaitu kebiri kimia sesuai yang diperintahkan UU Perlindungan Anak. Jika melihat jumlah korban, pelaku sudah layak dikebiri kimia,” ungkapnya.
Apalagi, tambah Fahira lebih jauh, pada Agustus 2019 lalu, vonis kebiri kimia untuk petama kalinya di Indonesia telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto kepada terdakwa predator yang memerkosa 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur. Selain hukuman kebiri kimia, predator anak di Mojokerto ini juga harus menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Ke depan menurut saya, saat polisi melakukan ekspos kasus tidak perlu wajah predator anak ditutupi topeng. Publikasikan wajahnya secara meluas agar publik aware dan sebagai peringatan keras kepada para predator anak lain yang masih berkeliaran. Intinya tidak ada hukuman ringan bagi predator anak karena oleh undang-undang sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Baca: Aila: Kasus Kejahatan Seksual Reynhard Sinaga Fenomena Gunung Es
Ia menyebut, sejumlah negara lain seperti Korea berhasil menekan jumlah kekerasan seksual kepada anak karena tegas menerapkan hukuman kebiri kimia.
Ini katanya karena kebiri kimia efektif mencegah predator anak mengulangi perbuatannya sebab kadar hormon testosteron mereka diturunkan yang akan menghilangkan dorongan seksual.
Selain itu, predator anak di banyak negara juga dikenai hukuman sosial, mulai dari gelang penanda bahwa yang bersangkutan pernah menjadi predator anak, sampai fotonya dipublikasikan meluas agar publik lebih waspada.
Sebelumnya diketahui, Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang warga Kecamatan Gondang, Tulungagung, Hasan, 41 tahun, atau akrab disapa Mami, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penyelidikan mengungkap bahwa sedikitnya ada 11 orang anak yang diduga menjadi korban pencabulan dari tersangka yang selain pengelola kedai kopi, juga mengaku sebagai Ketua Ikatan Gay Tulungagung.*