Hidayatullah.com– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta sepakat menunda kegiatan-kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah selama dua pekan.
Imbauan itu disampaikan terkait upaya Anies Baswedan melakukan pencegahan penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19).
Bagi umat Islam, Anies mengimbau agar masjid-masjid di DKI Jakarta tak melakukan kegiatan berjamaah selama dua pekan, terhitung mulai Kamis (19/03/2020) ini.
Kata Anies, kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah yang ditiadakan antara lain shalat Jumat di masjid, misa di gereja pada Minggu, hingga kegiatan nyepi.
Baca: Fatwa MUI: Hukum Shalat Jumat Saat Wabah Sesuai Kondisi Seseorang dan Daerah
Kesepakatan tersebut diputuskan pada pertemuan bersama antara Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, FKUB, dan para pemuka agama di Jakarta, Kamis (19/03/2020) ini.
Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Kamis (19/03/2020), mengatakan, hal tersebut disepakati melalui pembahasan dalam lingkungan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta.
“Kami menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan,” katanya.
Anies mengatakan, dalam rapat itu FKUB dilakukan membahas perkembangan Covid-19 dan langkah yang harus dilakukan untuk mengamankan semua pihak.
Baca: Anies Sampaikan Pesan-pesan Kewaspadaan Covid-19 untuk Umat Islam
Anies menegaskan bahwa imbauan terhadap umat beragama itu, termasuk tidak melaksanakan shalat Jumat, sebagai upaya meminimalisir aktivitas di kerumunan dan kontak langsung di tengah masyarakat yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
Mantan Mendikbud ini menegaskan, imbauan tidak adanya kegiatan bersama-sama untuk ibadah berlaku pada umat lainnya di Jakarta, tak cuma kaum Muslimin.
Kata Anies, selama dua pekan ke depan, warga dapat menjalankan ibadah agamanya di rumah masing-masing, bukan di tempat ibadat.* (SKR/dari berbagai sumber)