Hidayatullah.com- Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera meminta Ombudsman RI mengawasi anggaran penanggulangan dampak wabah Covid-19 sebesar Rp 405,1 Triliun.
“Ombudsman harus serius melakukan pengawasan distribusi dan penggunaan dana bencana ini agar tepat sasaran tepat guna,” ujar Mardani dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Rabu (22/04/2020).
Indonesian Corruption Watch (ICW) sebutnya melansir selama 10 tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW sebutnya mengatakan, titik rawan korupsi dana bantuan bencana terletak pada tahapan tanggap darurat, rehabilitasi dan pemulihan atau rekonstruksi lokasi bencana.
Selain itu, Mardani yang juga Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini meminta Ombudsman tetap optimal melakukan pengawasan maladministrasi pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Saya berharap Ombudsman RI tetap optimal melakukan pengawasan terhadap maladministrasi pada jajaran pemerintahan dan juga ASN untuk menjaga pelayanan publik agar lebih optimal,” ujar Mardani.
Ia pun mengimbau Ombudsman untuk mengawasi titik-titik rawan maladministrasi itu.
“Ombudsman pusat dan perwakilan harus melakukan pengawasan betul titik potensi korupsi dan penyalahgunaan dana bencana ini,” katanya.
Mardani minta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk transparan dan pengelolaannya akuntabel, dalam menyalurkan dana penanganan pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, harus terbuka dalam menjalankan SOP pada pelayanan publik yang lebih baik.
“Justru ketika kondisi seperti ini, jangan sampai karena laku segelintir orang jadi penyebab makin lama virus ini bertahan,” ujarnya mewanti-wanti.*