Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perkawinan Sejenis di NTB, Jaksa Ajukan Pembatalan ke Pengadilan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Juni 2020 16:21 4:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Juni 2020 16:21
Bagikan
MU (tengah) bersama kuasa hukumnya dan Kepala Desa Gelogor Arman Iswara (paling kanan) di Kantor Desa Gelogor, Selasa (09/06/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Perkawinan sesama jenis baru-baru ini terungkap di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini berdampak cukup panjang hingga saat ini, bahkan ke ranah hukum.

Sementara itu, jaksa yang bertugas di wilayah hukum kerja NTB secara resmi telah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan sejenis itu ke Pengadilan Agama Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat.

Perkawinan sejenis itu terjadi antara MU dengan Mita alias Supriadi.

Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto di Mataram, Selasa (16/06/2020), mengatakan, pihak Kejati NTB dan Kejari Mataram, pada Senin (15/06/2020) kemarin secara resmi mengajukan permohonan pembatalan perkawinan atas nama MU (inisial, red) dan Mita (Supriadi). “Berdasarkan isi akta nikahnya ke Pengadilan Agama Giri Menang,” ujarnya dikutip dari Antara.

Menurut Nanang, dasar pengajuan permohonan pembatalannya sudah sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pada ayat satu, menyebutkan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.

“Yang bisa mengajukan pembatalan perkawinan itu di antaranya adalah keluarga, suami, istri, dan jaksa. Jadi sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 30 (Undang-Undang RI Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI), instrumennya nanti dari jaksa pengacara negara,” kata Nanang.

Kemudian, kalau dilihat dari syarat perkawinannya, pernikahan MU dengan Mita di hadapan penghulu wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang digelar pada 2 Juni 2020, tidak memenuhi syarat UU Perkawinan itu.

Nanang mengatakan, setelah pihaknya melakukan pengecekan di lapangan, didapati bahwa memang identitas Supriadi telah diubah menjadi Mita.

“Jadi jelas itu pernikahan seorang laki-laki dengan laki-laki,” jelasnya, yaitu antara Supriadi dengan MU. “Sehingga tidak terpenuhi syarat perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan.”

Dalam perkaranya, pihak kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara (datun) bertindak sebagai pihak pemohon. Sedangkan dari pihak termohon adalah MU dan Mita alias Supriadi.

Berdasarkan hasil penelusuran perkara di Pengadilan Agama Giri Menang, surat permohonan pembatalan yang diajukan pihak kejaksaan telah terdaftar dengan nomor registrasi 540/Pdt.G/2020/PA.GM, pada 15 Juni 2020.

Dengan adanya permohonan yang telah teregistrasi di Pengadilan Agana Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat, pihak kejaksaan kini tinggal menunggu agenda persidangannya.

“Jadi kita tinggal menunggu panggilan (bersidang),” kata Nanang.

Informasi dihimpun hidayatullah.com, perkawinan sesama jenis itu terjadi di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Awalnya, MU, pria 31 tahun asal Desa Gelogor, Lombok Barat, berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Mita, kurang lebih sebulan lalu, melalui media sosial Facebook. Saat itu Mita, alias Supriadi (pria/25 tahun), mengaku sebagai perempuan.

Singkat cerita, mereka pun berpacaran dan berjanji untuk menikah. Sebelum pernikahan digelar, Mita selalu mengenakan penutup wajah dan kepala layaknya perempuan, ia enggan melepaskannya karena berbagai alasan. MU pada mulanya tidak menaruh curiga sama sekali.

Pada hari pernikahan, Selasa (02/06/2020) MU dan Mita menggelar akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kediri. Setelah resmi menikah, Mita malah menolak berbulan madu. “Aku lagi datang bulan,” dalihnya sebagaimana dikutip Suara.com, Selasa (09/06/2020).

Beberapa kali Mita menolak berbulan madu dengan MU. Bahkan tahu-tahu, Mita justru meminta MU untuk menceraikan dirinya. Habis itu, Mita pun sempat lari dari rumah.

Merasa curiga, MU mencari tahu mengenai sosok asli Mita. Hingga kemudian Kepala RT setempat memberi tahu jika Mita alias Supriadi merupakan seorang laki-laki. Sontak saja MU terkejut dibuatnya.

Setelah itu, dikabarkan MU langsung menginfokan orang tuanya, lalu menceraikan “istri” yang baru dinikahinya itu. MU merasa ditipu, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kediri, Jumat (05/06/2020). Mita sendiri telah ditangkap polisi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualKUALombok BaratNTBperkawinan sejenispernikahan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya WHO: Kematian Berkaitan Gangguan Pernapasan Naik di Kamp Bentiu
Tulisan selanjutnya “Dendam” Lama di RUU HIP

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?