Hidayatullah.com– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku menerima tindakan doxing dan serangan terhadap personal anggota Komnas HAM terkait upaya penyelidikan kasus penembakan hingga mati 6 anggota Front Pembela Islam.
“Bahkan belakangan juga muncul tindakan-tindakan doxing dan serangan terhadap personality anggota Komnas HAM,” ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Baca: Komnas HAM Minta Saksi Kejadian Datang Langsung: Kami Akan Objektif dan Independen
Menindaklanjuti peristiwa penembakan 6 Laskar FPI di Karawang, Jawa Barat pada Senin (07/12/2020) lalu, Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak Tanggal 07 Desember 2020.
Tim Penyelidik telah meminta keterangan berbagai pihak antara lain FPI, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta Dokter Forensik. Tim juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti dari Kepolisian, serta memeriksa saksi-saksi baik dari FPI, petugas polisi, dan saksi masyarakat.
Tim Penyelidik juga melakukan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti seperti proyektil peluru, selongsong, dan serpihan bagian dari mobil yang diyakini terkait dengan peristiwa tersebut. Selain itu, tim turut mengamankan beberapa bukti petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan, rekaman CCTV dan sebagainya.
“Dalam kesempatan ini, kami juga turut menyampaikan bahwa selama proses penyelidikan, Komnas HAM mendapatkan beberapa fakta terutama karena tersebarnya informasi hoaks di berbagai platform media sosial.
Baca: Komnas HAM: Penggunaan Kewenangan Tidak Boleh Berlebihan
Adanya pemberitaan yang mencampuradukkan berita lain yang seolah-olah bagian dari berita dalam konteks peristiwa ini. Muncul juga informasi yang membandingkan tindakan Komnas HAM dengan kasus yang lain, padahal kasus yang lain juga ditangani oleh Komnas HAM secara transparan,” sebutnya.
Komnas HAM pun berharap kepada publik untuk berpartisipasi aktif dalam menyebarkan narasi positif yang bisa dipertanggungjawabkan sumber dan faktanya.
Doxing, menurut Wikipedia, adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media (seperti Facebook), meretas, dan rekayasa sosial. Tindakan ini erat terkait dengan vigilantisme internet dan hacktivisme. “Doxing dapat dilakukan karena beberapa alasan, termasuk menimbulkan bahaya, pelecehan, penghinaan dunia maya, pungutan liar, paksaan, analisis bisnis, analisis risiko, membantu penegak hukum atau vigilante versi keadilan.”*