Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KOI Jabar Dukung Bupati Garut Hentikan Pembangunan Tempat Ibadah JAI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Mei 2021 13:21 1:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Mei 2021 13:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Bupati Garut H. Rudi Gunawan telah mengeluarkan Surat Edaran No. 4511/1605/Bakesbangpol Pemerintah Kabupaten Garut tanggal 6 Mei 2021  tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jamaah Ahmadiyah Indonesia dan penghentian kegiatan pembangunan tempat ibadah di Kampung. Nyalindung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Menurut koordinator KOI Jabar Abdullah Syuaib, seluruh elemen siap mendukung apapun yang terjadi atas keputusan H. Rudi Gunawan terkait larangan aktivitas JAI khususnya di wilayah Garut.

“Kita tahu betul karakter bapak Rudi Gunawan, kalau sudah ambil keputusan pasti melalui pertimbangan yang matang dan kuat dalam mempertahankannya,”ungkapnya dalam konferensi pers di Bandung, Senin malam (10/5/2021).

Ia menambahkan bahwa  sebaiknya elemen atau ormas dari agama lain tidak perlu ikut campur terhadap internal umat Islam.  “Kami baca ada pernyataan dari Pemuda Katholik Jabar yang meminta Bupati Garut untuk membatalkan kebijakannya terhadap penghentian aktivitas Jamaah Ahmadiyah. Maka kami dari KOI Jabar tegaskan mendukung penuh keputusan bapak Rudi Gunawan,”imbuhnya.

Menambahi hal itu Roinul Balad selaku Ketua Dewan Dakwah Jabar apa yang dilakukaannya sesuai fatwa MUI.  “Sebagaimana yang kita tahu bahwa soal Ahmadiyah sudah diputuskan melalui fatwa MUI No. 11 tahun 2005. Landasan hukum lainnya adalah SKB 3 Menteri tahun 2008, Pergub Jabar No. 12 tahun 2011.  Jadi sudah sangat jelas dari aspek hukum positif maupun hukum agama Islam Ahmadiyah ini sesat dan telah melakukan pelanggaran, “ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut KOI Jabar juga mendukung penuh secara lahir batin terhadap langkah Bupati Garut H.Rudi Gunawan yang telah melakukan penghentian aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.   Hadir dari ormas Islam tingkat Jawa Barat seperti dari Dewan Dakwah, Al Irsyad, FSOI Jabar, Al Washliyah Jabar, Serikat Islam (SI) Jabar, Parmusi Jabar, dan Persatuan Ummat Islam (PUI) Jabar.  Sedangkan dari pergerakan Islam hadir dari Junduloh Annas, PASS Jabar, Gema Keadilan, KAMMI Jabar, Al Ghuroba, KNAP, AGAP, KODAS, FORMASI, BARADA, BARKIN, Jawara Sunda, GUIH, dan Brigade 411.*

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:GarutJAIJamaah Ahmadiyah IndonesiaJawa BaratKOI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah akan Bangun Kawasan Industri Halal Terbesar di Cikande
Tulisan selanjutnya Faksi Perlawanan Palestina Canangkan Operasi ‘Pedang Kota Suci Al-Quds’ untuk Melawan Kejahatan ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?