Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Kapan Puasa Syawal Lebih Afdhal Dikerjakan?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Juni 2021 09:22 9:22 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Juni 2021 09:22
Bagikan
Bagikan

Assalamu’alaikum

Ustad, kapan waktu tepat melaksanakan puasa Syawal? Apakah harus berurutan?

Wassalam

Erni | Jakarta

Hidayatullah.com | KETIKA Ketika bulan Ramadhan selesai, kita diperintahkan untuk melakukan puasa  enam hari pada bulan  Syawal.  Ini berdasarkan hadist Abu Ayyub radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah ﷺ  bersabda,

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهر،

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka seakan berpuasa seumur hidup’.” (HR: Muslim).

Hadits di atas menunjukkan beberapa pelajaran,  sebagai berikut :

(1). Puasa enam hari bulan Syawal hukumnya sunnah

(2). Satu kebaikan di dalam Islam akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat

Oleh karena itu, puasa Ramadhan satu bulan dihitung  sepuluh bulan,  dan puasa enam hari bulan Syawal dihitung enam puluh hari atau setara dengan dua bulan. Sehingga sepuluh bulan ditambah dua bulan sama dengan satu tahun.

Itulah makna puasa seumur hidup atau puasa satu tahun, sebagaimana tersebut dalam hadits  di atas. Adapun dalilnya adalah firman Allah,

مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا ۖ وَمَن جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَىٰ إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ (160)

“Barang siapa berbuat kebaikan, dia akan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barang siapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).” (QS: Al-An’am 6: Ayat 160).

(3). Disunahkan untuk segera melakukan puasa enam hari bulan Syawal setelah selesai hari raya Idul Fitri

Karena bersegera kepada kebaikan adalah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana di dalam firmanNya,

وَسَارِعُوْۤا اِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ وَا لْاَرْضُ ۙ اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَ ۙ

“Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luah disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS:  Ali ‘Imran 3: Ayat 133)

Dan juga firmanNya,

فَاسْتَجَبْنَا لَهٗ ۖ وَوَهَبْنَا لَهٗ يَحْيٰى وَاَصْلَحْنَا لَهٗ زَوْجَهٗ ۗ اِنَّهُمْ كَا نُوْا يُسٰرِعُوْنَ فِيْ الْخَيْـرٰتِ وَ يَدْعُوْنَـنَا رَغَبًا وَّرَهَبًا ۗ وَكَا نُوْا لَنَا خٰشِعِيْنَ

“Maka Kami kabulkan (doa)nya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya, dan Kami jadikan istrinya (dapat mengandung). Sungguh, mereka selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan dan mereka berdoa kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka orang-orang yang khusyuk kepada Kami.” (QS:  Al-Anbiya 21: Ayat 90).

(4) Jika ingin menyegerakan puasa Syawal,  kapan sebaiknya dimulai?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini :

Pendapat Pertama,  puasa Syawal dimulai hari kedua setelah Iedul Fitri.

Mereka berdalil dengan empat hal:

  1. Hal ini sesuai dengan lafadh hadits, “Barang siapa yang berpuasa bulan Ramadhan kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal.” 

Makna diikuti yaitu langsung,  tidak ada jeda kecuali hari pertama Iedul Fitri.

  1. Hal itu juga karena yang diharamkan berpuasa hanyalah hari pertama, dengan demikian dibolehkan berpuasa pada hari keduanya.
  2. Selain itu, puasa hari kedua belum banyak gangguannya dan masih terasa suasana bulan Ramadhan, sehingga membuat semangat untuk berpuasa. Berbeda jika puasanya diundur, dikhawatirkan semangatnya sudah mulai berkurang karena terpengaruh dengan gegap gempita suasana lebaran.
  3. Sebagian ulama memposisikan puasa Syawal seperti shalat rawatib yang dikerjakan langsung setelah selesai sholat lima waktu dan dzikir. Jika diundur pelaksanaannya, menjadi tidak baik. Wallahu A’lam.

Pendapat Kedua, puasa Syawal dimulai pada hari keempat

Alasan pendapat ini adalah;

  1. Walaupun Iedul Fitri hanya satu hari, tetapi makna lebaran berlangsung sampai tiga hari untuk makan dan minum serta silaturahim.
  2. Ini seperti hari raya Iedul Adha dimana penyembelihan hewan dan hari tasyriq berlaku sampai tiga hari setelah hari raya Iedul Adha. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kaum Muslimin untuk makan dan minum setelah melaksanakan ibadah haji atau setelah Puasa Arafah.

(5). Puasa enam Syawwal boleh dilakukan secara berturut-turut, dan boleh juga dilakukan secara terpisah

Berkata Imam an-Nawawi  di dalam al-Majmu’ : “Jika seseorang memisahkannya (puasa enam Syawwal) atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawwal, ini juga diperbolehkan, karena masih berada pada keumuman dari hadits tersebut. Kami (dalam madzhab Syafi’i) tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini. Dan ini juga pendapat Imam Ahmad dan Abu Daud.”

(6). Sebelum melaksanakan puasa enam hari bulan Syawwal,  hendaknya dia menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu

Bagi yang mempunyai hutang puasa pada bulan Ramadhan,  hendaknya meng-qadha’nya terlebih dahulu sebelum dia melaksanakan puasa enam hari bulan Syawwal.

Di dalam lafadh hadits di atas sangat jelas,  yaitu, “Barang siapa puasa bulan Ramadhan” artinya telah menyelesaikannya dengan sempurna.

Bolehkah berpuasa Syawal terlebih dahulu, sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan? Para ulama berbeda pendapat (silahkan lihat  pembahasan no. 8)

(7). Apakah boleh berniat mengqadha’ puasa Ramadhan, sekaligus berniat puasa Syawwal?

Sebagian ulama menjelaskan bahwa puasa Syawwal syaratnya harus menyelesaikan puasa Ramadhan terlebih dahulu, dan itu tidak terpenuhi jika diniatkan mengqadha’ puasa Ramadhan dan puasa Syawwal secara bersamaan.

Dengan demikian, tidak dibolehkan  untuk menggabung keduanya dalam satu puasa.   Adapun menggabungkan niat mengqadha’ puasa Ramadhan dengan puasa sunnah lainnya (selain puasa Syawal), seperti puasa Senin Kamis, puasa Daud, Puasa ‘Asyura dan Puasa Arafah, maka hal itu dibolehkan, karena tidak ada syarat sebagaimana di dalam puasa Syawwal.  Wallahu A’lam.*/Dr.  Ahmad Zain An-Najah,  MA dari PUSKAFI (Pusat Kajian Fiqh dan Ilmu-ilmu keislaman)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:puasa enam hariPuasa SyawalPuasa Syawwal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya India Kehilangan 594 Dokter selama Pandemi Covid-19
Tulisan selanjutnya maulid nabi pks Penyelenggaran Haji tahun 2021 Gagal Terealisasi, PKS: Menag Harus Bertanggung Jawab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Berita
5 Juni 2026 05:00
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?