Hidayatullah.com–Jubir Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi meluruskan beredarnya sebuah video tahun 2017 berisi pernyataan Ma’ruf yang berbicara mengenai investasi dana haji untuk infrastruktur. Video itu diketahui kembali viral dan menjadi polemik di tengah masyarakat barusan ini.
“Perlu dijelaskan, pernyataan itu terjadi tahun 2017, beberapa hari setelah pelantikan Dewan Pengawas dan Anggota BPKH, pada Juli 2017. Ini bukan pernyataan baru, yang seolah terkait keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021,” kata Baidowi dalam keterangannya persnya, Rabu (09/06/2021).
Baidowi juga menyebut Ma’ruf saat itu berbicara selaku Ketua Umum MUI periode 2015-2020 yang sedang menjelaskan standar normatif prinsip syariah.
“Mengingat dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus berasaskan prinsip syariah, dan prinsip syariah itu merujuk fatwa MUI. Jadi, yang ditandatangani kiai Ma’ruf itu adalah fatwa-fatwa terkait Sukuk, bukan keputusan investasi dana haji, yang adalah wewenang BPKH,” tuturnya.
Ma’ruf Amin kala itu menjelaskan bahwa dana haji yang dikelola BPKH dapat diinvestasikan. Selain harus sesuai skema investasi syariah, Ma’ruf Amin menggariskan bahwa investasi itu harus aman. “Dana haji itu harus digunakan pada proyek-proyek-proyek yang aman,” kata dia.
“Asas prinsip syariah dan keamanan itu juga ditandaskan dalam UU 34/2014. Jadi, tidak ada yang keliru dari pernyataan kiai Ma’ruf pada video itu. Juga tidak ada yang keliru ketika dana haji diinvestasikan, baik langsung maupun melalui instrumen investasi, termasuk untuk pembangunan infrastruktur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Baidowi menuturkan dana haji yang diinvestasikan melalui Sukuk selama ini digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur, termasuk infrastruktur keumatan, seperti asrama haji, madrasah, gedung kantor urusan agama, dan universitas Islam.
“Bahwa saat ini belum ada alokasi investasi langsung ke infrastruktur, bukan karena terlarang secara hukum dan prinsip syariah, tapi karena dari sisi analisis risiko investasi, proyek yang diajukan dinilai tidak menguntungkan atau tidak aman,” terangnya.
“Jangan sampai terbangun narasi dan persepsi, bahwa investasi dana haji untuk infrastruktur, baik langsung maupun tidak langsung, itu terlarang. Investasi tersebut boleh, baik secara hukum maupun fatwa, sepanjang syarat dan ketentuan terpenuhi,” pungkasnya.*