Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ragam

Ada Syariat Dalam Pertanian: Pengolahan Lahan (1)

Thoriq
Terakhir diupdate: 8 Desember 2021 14:14 2:14 pm
Thoriq
Dipublikasikan 8 Desember 2021 15:00
Bagikan
Ada Syariat Dalam Pertanian: Pengolahan Lahan (1)
Bagikan

Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya

Daftar isi
  • Ada Syariat Dalam Pertanian: Ketahanan Pangan dalam Peradaban Islam (1)
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Hidayatullah.com | KEBERADAAN lahan pertanian di Indonesia mulai berkurang baik kualitas dan kuantitasnya secara drastis. Secara kuantitas, puluhan ribu hektar lahan beralih fungsi menjadi daerah industri dan pemukiman.

Sedangkan secara kualitas, 70% lahan juga sudah turun kesuburannya karena penggunaan pupuk kimia yang sudah berlebihan. Tidak adanya upaya pembukaan lahan baru untuk pertanian ditengarai menjadi salah satu penyebab tidak kunjung meningkatnya jumlah produksi pangan padahal jumlah lahan tidur yang tersedia berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencapai 7,3 juta hektar.

Dalam salah satu persoalan pertanian ini, Islam telah memberikan jalan keluar dengan penerapan ihya mawat atau pendayagunaan lahan mati. Pendistribusian lahan untuk dikelolah individu oleh pihak pemerintah yang dinamakan dengan iqtha` juga bisa diandalkan untuk meningkatkan jumlah produksi pangan.

Bahkan ada pula penerapan hama, untuk mengkhususkan lahan dikelolah untuk kemasalahan umum. Demikian pula dalam masalah irigasi dan pengaturan kepemilikan air yang merupakan perkara yang tidak terpisahkan dengan dunia pertanian, Islam juga telah menyediakan perangkat hukumnya.

Baca Juga

Abu Ubaidah Peringatan Setahun Perang Gaza
Siapa Abu Ubaidah, Sosok Misterius yang Jadi Simbol Perlawanan Palestina?
Toko Buku Tertua di London Berjuang Melawan Waktu
Mengapa Umat Muslim Tidak Boleh Memiliki Bom Atom?
Di Balik Janji Kemakmuran dan “Bisnis Ayat-Ayat Suci”
Tinta Penyesalan: Ketika Tato jadi Beban Seumur Hidup

Hama, Konservasi Lahan Cara Nabi  

Di masa Umar bin Al Khaththab menjabat sebagai khalifah, beberapa pihak mencoba menguasai beberapa bidang tanah dan memagarinya, kemudian meninggalkannya bertahun-tahun dan tidak memanfaatkannya. Dampaknya pihak lain yang justru membutuhkan lahan untuk dikelolah tidak memperoleh bagian lahan, karena di bawah “penguasaan” pihak lain. Akhirnya banyak lahan yang “mangkrak”.

Melihat praktik negatif tersebut akhirnya Umar bin Al Khaththab naik ke atas mimbar dan menyampaikan, ”Barangsiapa menghidupkan lahan mati maka lahan itu untuknya. Dan bukan bagi orang yang memagari tanah dengan batu bisa memperoleh hak setelah tiga tahun.”

Syariat sendiri diizinkan bagi seseorang untuk memanfaatkan tanah yang belum menjadi kepemilikan pihak lain lalu  ia berhak memilikinya, yang disebut sebagai ihya` mawat. Namun beberapa pihak menilai bahwa hanya dengan memagari lahan, tanpa memberdayakannya termasuk ihya` mawat. Padahal prilaku ini malah bertentangan dengan maksud dan tujuan ihya` mawat, yakni agar lahan-lahan tak bartuan bisa memberi manfaat kepada rakyat. Dan dengan memagari lahan, tanpa mengelolahnya, justru membuat lahan itu tidak memberikan manfaat. Sebab itulah Umar perlu menjelaskan bahwa prilaku itu bukan tergolong ihya’ al mawat.

Para ulama mendifinisikan ihya` mawat sebagai aktivitas perawatan tanah mati dengan menanaminya atau menjadikannya siap untuk dibajak. Sedangkan al mawat (tanah mati) merupakan tanah yang tidak dimiliki dan tidak dimanfaatkan oleh siapa pun. (lihat, Mughni Al Muhtaj, 2/361)

Dasar atas legalnya kepemilikan tanah dengan ihya` mawat adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam,”Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya” (Riwayat At Tirmidzi dan beliau menshahihkannya)

Namun ada perbedaan ulama dalam masalah perizinan dengan pemerintah, Madzhab Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa ihya` mawat sah meski tanpa izin pihak penguasa dan untuk madzah Hanafi mensyaratkan adanya izin.

Tidak Cukup dengan Hanya Membatasi

Namun sebagaimana dijelaskan oleh Umar di atas, ihya` mawat tidak cukup dengan hanya membatasi atau memagari lahan tak bertuan dengan batu atau duri serta membiarkannya yang disebut para fuqaha dengan istilah tahjir. Namun, walau bukan termasuk ihya’ mawat, dengan tahjir seseorang mendapatkan hak guna atas tanah itu, dengan bertolak kepada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang maknanya,”Barang siapa lebih dahulu terhadap apa-apa yang belum didahului oleh seorang Muslim, maka ia lebih berhak atasnya (Mughni Al Muhtaj, 4/366).

Namun setelah tiga tahun, tanah tersebut kembali kepada asalnya dan siapa saja bisa memanfaatkannya, sebagaimana yang dinyatakan Umar di atas.

Ada Syariat Dalam Pertanian: Ketahanan Pangan dalam Peradaban Islam (1)

Pendistribusian Tanah

Dalam Islam juga diakui adanya usaha yang dilakukan negara dalam pendistribusian tanah untuk dikelolah, baik untuk kepentingan umum atau pribadi.

Keputusan penguasa  menjadikan suatu lahan yang mati untuk maslahat umum dan dilarang bagi individu mengambil manfaat lahan itu disebut sebagai hama.

Tindakan tersebut dibolehkan menurut para ulama dalam empat madzhab, dengan bersandar kepada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menerapkan hama di wilayah An Naqi’ (daerah yang berada di sekitar 8 mil dari Madinah) untuk menggembalakan kuda para mujahidin, sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad.

Demikian pula Umar bin Al Khaththab telah mengkhususkan tanah di wilayah Najd untuk menggembala kuda yang digunakan untuk berperang, setelah para penduduknya meminta beliau melakukan hal itu, sebagaimana diriyatkan oleh Imam Al Bukhari.

Praktik hama kalau di zaman modern ini amat mirip dengan konservasi, yang menjadikan wilayah tertentu tidak boleh dimanfaatkan secara individu, namun dilindungi dan dikelolah untuk maslahat umum.

Penerapan hama dalam Islam di atas menghapus penerapannya di masa jahiliyah. Di masa itu jika salah satu dari pemimpin kabilah mendatangi sebuah hamparan tanah dan memerintahkan anjingnya untuk menggonggong, maka dipasanglah pembatas sampai wilayah-wilayah dimana gonggongan anjingnya masih terdengar. Ia mengkhususkan tanah itu hanya untuk dirinya dan melarang orang lain untuk menggembala hewan ternak mereka di tempat itu. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sendiri akhirnya memutuskan untuk melarang praktik ini dengan bersabda,”Tidak ada hama kecuali untuk Allah dan Rasul-Nya” (Riwayat Al Bukhari)

Jika hama membatasi tanah untuk dimanfaatkan hanya demi kemasalahatan umat, hingga tidak boleh dimanfaatkan oleh individu, sebaliknya ada juga keputusan negara untuk mengkhususkan pengelolahan tanah tertentu untuk dikelolah untuk kepentingan individu. Inilah yang lazim disebut sebagai iqtha`.

Praktik ini merujuk kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang juga telah menerapkan iqtha` terhadap tanah di Hadramaut untuk Wail bin Hujr, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi.

Namun penerapan iqtha` tidak bisa sembarangan, pihak penguasa dalam hal ini juga perlu melihat kemampuan siapa yang memperoleh tanah iqtha’, sehingga tanah itu benar-benar bisa dikelolah seluruhnya. Apabila penguasa mendapati bahwa tanah yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik, maka ia berhak untuk meminta kembali, sebagaimana Umar meminta tanah iqtha’ yang diberikan kepada Bilal bin Al Harits, ketika beliau tidak mampu mengelolahnya.

Sifat iqtha` sendiri ada dua. Pertama, iqtha` yang bisa menyebabkan tanah menjadi hak milik pengelolah. Yakni jika penguasa menunjuk seseorang untuk menghidupkan lahan mati (ihya` mawat), maka ia berhak memilikinya.Yang kedua, iqtha` yang hanya sebatas hak guna, tanpa hak kepemilikan. Ini berlaku pada tempat-tempat umum yang sudah dijadikan sebagai tempat beraktivitas (bukan tanah mati) seperti tepi jalan dan pasar.

Untuk iqtha’ jenis yang ke dua, siapa saja yang memperolehnya dari pihak penguasa terhadap tempat-tempat tertentu di pasar atau tepi jalan untuk melakukan akitvitas tertentu, maka ia lebih berhak atas tempat-tempat itu secara permanen atas. Beda dengan mereka yang tidak memperoleh hak dari iqtha’, maka mereka harus menempati tempat lainnya dan di tempat itu haknya juga hilang jika ia meninggalkan pasar untuk pulang ke rumah. (lihat, Al Muhadzdzab, 1/427) *Thoriq/Suara Hidayatullah

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Pertanian IslamSyariatwarisan islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Laskar FPI Tersangka Munarman Hakim Kabulkan Permintaan Munarman Sidang Offline, Aziz Yanuar: Sesuai Aturan Pasal 181 KUHAP
Tulisan selanjutnya irigasi Ada Syariat Dalam Pertanian: Irigasi dalam Islam (2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

buzzer muhammadiyah
Ragam

Industri Buzzer Sudah jadi Lahan Bisnis Politik di Indonesia

28 Agustus 2025 10:23
Ragam

Logika Muhammad Ali: “Mengapa Tarzan Berkulit Putih?”

23 Agustus 2025 17:22
Enam Hal yang Bisa Dilakukan untuk Baitul Maqdis Masjidil Aqsha
Ragam

Enam Hal yang Bisa Dilakukan untuk Baitul Maqdis

17 Agustus 2025 18:29
Ragam

“Cracka”: Remaja Peretas CIA dan Bela Palestina

11 Agustus 2025 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?