Hidayatullah.com — Pengacara Sunan Kalijaga resmi melaporkan manajamen kafe dan bar Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya. Hal itu terkait kontroversi materi promo minuman alkohol Holywings yang dianggap menistakan agama karena sasar pemilik nama Muhammad dan Maria.
“Saya bersama tim dari Himpuan Advokat Muda Indoensia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial,” ungkap Sunan Kalijaga melalui akun Instagram pribadinya, Jum’at (24/6/2022), sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com.
Sunan Kalijaga menyayangkan tindakan manajemen Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam mempromosikan minuman beralkohol.
Menurutnya, hal itu telah melukai hati umat beragama, khususnya Islam dan Nasrani. Oleh sebab itu, ia mendorong proses hukum dilakukan terhadap manajemen kafe.
“Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan umat nasrani. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Adapun Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Holywings Indonesia diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP dengan ancama pidana lima tahun penjara.
Holywings sendiri telah mengeluarkan pernyataan permintaan maaf resmi soal promosi minuman beralkohol yang menyasar pemili nama Muhammad dan Maria. Pihak Holywings mengklaim tim manajemen tak tahu dan menyebut akan memberikan sanksi berat kepada tim promosi.
Pantauan Hidayatullah.com, permintaan maaf tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia, @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022).
“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad & Maria. Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat,” ungkap Holywings dalam pernyataannya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menyayangkan dan mengecam keras Holywings Indonesia terkait promosi saran tersebut.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI DKI Jakarta Faiz Rafdi mengingatkan agar Holywings ataupun pihak manapun tidak lagi mengulang perbuatan sensitif yang berpotensi menyinggung orang beragama di Indonesia.
Faiz mendesak agar Holywings Indonesia secara transparan memberikan sanksi kepada pihak yang menginisiasi promo sensitif tersebut. Ia ingin, sanksi diberlakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan agar tidak muncul kasus serupa lagi.
“Kalau minta maaf ya kami memaafkan, namun demikian itu belum cukup, harus ada sanksi. Tidak menutup kemungkinan apabila dalam beberapa hari tidak ada tanda-tanda sanksi dan sebagainya, maka apakah nanti MUI bersurat atau menghadirkan pihak berwenang, wallahualam. Nanti kita lihat perkembangan dan respons Holywings,” ujarnya.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri