Hidayatullah.com — Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon turut menanggapi pencabutan izin pengumpulan sumbangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh pemerintah. Ia mengungkap pemerintah seharusnya tak bertindak otoriter terkait hal tersebut.
“Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT,” tutur Fadli melalui akun Twitter-nya @fadlizon, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com, Kamis (7/7/2022).
Fadli juga mengatakan seharusnya sebelum pencabutan izin dilakukan, ada proses audit yang adil terhadap ACT. Ia pun menyampaikan jangan salahkan jika sikap yang serupa juga dihadapkan pada kasus korupsi di Kementrian Sosial (Kemensos).
“Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) milik Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Selasa (5/7/2022). Kemensos menyebut hal itu terkait tudingan pelanggaran peraturan oleh pihak ACT.
Pencabutan izin ACT tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, (5/7/2022).
Seementara, ACT sendiri menyayangkan keluarnya keputusan tersebut dan menyebut langkah Kemensos itu terlalu reaktif.
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangan resminya yang dilansir laman resmi ACT, Rabu (6/7/2022).
Meski begitu, Ibnu mengaku ACT menerima putusan Kemensos tersebut.
“Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,” kata Ibnu menegaskan.
Ibnu juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.
“Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen,” ujarnya.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri