Hidayatullah.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengingatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran PSE. Johnny menegaskan, siap menegakkan sanksi bagi yang belum mendaftar hingga tenggat pendaftaran yang akan berakhir pada 20 Juli mendatang.
Hal tersebut disampaikan Johnny karena banyaknya sejumlah PSE privat besar, seperti Google, Facebook, dan Instagram, yang belum mendaftar. Ia pun mempertanyakan alasan PSE privat yang belum juga mendaftar.
Jika PSE dengan sengaja tidak mau mendaftar, kata dia, artinya tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar dan belum legal.
“Apakah hal seperti ini terus-terusan mau ditoleransi? Taat aturan saja tidak mau, apalagi kewajiban lainnya?” kata Johnny dalam keterangannya, Senin (18/7/2022), dilansir Republika.
Dia menambahkan, ketentuan pendaftaran PSE berlaku untuk PSE domestik, global, PSE investasi domestik, maupun PSE investasi asing. “Intinya, ketentuan tersebut berlaku bagi PSE lingkup privat, sedangkan PSE lingkup publik (PSE pemerintah untuk layanan publik) berlaku ketentuan lain,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap PSE lingkup privat yang tidak terdaftar. Langkah itu menyesuaikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang kewajiban setiap PSE lingkup privat dalam negeri maupun asing untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
Sesuai PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa, layanan transaksi keuangan, layanan materi digital berbayar, layanan komunikasi, layanan mesin pencari, dan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik. PSE yang tak mengikuti ketentuan akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.
Johnny menambahkan, pendaftaran PSE lingkup privat sangat mudah karena tidak terkait dengan konten, tetapi hanya persyaratan administratif. Pendaftaran PSE dilakukan melalui online single submission (OSS). Selain itu, Kemenkominfo siap membantu jika PSE mengalami kesulitan.
Oleh karena itu, Johnny tidak melihat ada kendala dalam pendaftaran PSE.
“Hal yang mudah jangan dibuat menjadi rumit yang dapat membingungkan masyarakat,” ujar Johnny.
Johnny mengatakan, PSE lingkup privat, e-commerce, dan perusahaan teknologi global selama ini selalu menghormati dan melaksanakan kegiatannya sesuai perundang-undangan di negara bersangkutan. Dia meminta agar PSE menaati aturan yang berlaku di Indonesia.
Apalagi, pendaftaran PSE lingkup privat sudah diingatkan pemerintah selama hampir dua tahun.
“Buktikan saja itu dengan baik. Pendaftarannya sudah diberi kesempatan hampir dua tahun. Hormati aturan negara dengan baik.”
Google sebagai salah satu PSE asing lingkup privat di Indonesia menyebut akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE berbasis one single submission risk based approach (OSS-RBA).
“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” demikian pernyataan perwakilan Google Indonesia.
Selain Google, PSE asing lain yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia, yaitu Meta, juga belum mendaftar. Padahal, Meta memiliki banyak jejaring sosial, seperti Whatsapp, Instagram, dan Facebook, dengan jumlah pengguna yang masif serta aktif di Tanah Air.*