Hidayatullah.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan tegas mereka terhadap rencana membuat konsep regulasi dalam satu undang-undang tentang cipta lapangan kerja alias Omnibus Law RUU Cilaka.
Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, rencana menerbitkan Omnibus Law RUU Cilaka oleh Pemerintah membuat para buruh bereaksi hampir di semua kota besar, termasuk kota-kota basis industri.
KSPI menilai, konsep Omnibus Law yang ditawarkan pemerintah ini akan mengubah pula sistem jaminan sosial bagi para buruh.
“Rencana Omnibus Law membuat buruh bereaksi. Pemerintah telah terbitkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu, Pemerintah akan mengubah aturan ketenagakerjaan itu. Tidak hanya itu, akan mengubah juga UU Sistem Jaminan Nasional dan UU Perburuhan lainnya. Ini mengakibatkan puluhan ribu buruh turun ke jalan,” ujar Rusdi saat bersama para delegasi buruh mengadu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kemarin.
Baca: FPPP: Omnibus Law, Jangan Cuma Pikirkan Investasi tapi Korbankan Tenaga Kerja
Rencana Omnibus Law RUU Cilaka itu dinilai akan merugikan buruh karena sangat berorientasi pada kepentingan pengusaha. Delegasi buruh sangat menolak konsep Omnibus Law RUU Cilaka karena dinilai sangat merugikan kepentingan buruh.
Sementara itu, DPR RI hingga pertemuan itu belum menerima Omnibus Law RUU Cilaka itu.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pada kesempatan itu DPR belum bisa memutuskan sikap. Hasil pertemuan dengan para buruh itu tentu akan digunakan oleh para wakil rakyat dari berbagai fraksi di parlemen untuk mendengarkan aspirasai para buruh.
“DPR belum memutuskan karena belum menerima RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja,” kata Supratman di hadapan para buruh yang mengadu di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/01/2020) lansir Parlementaria.
Supratman menegaskan, kalau kelak Baleg diberi kepercayaan untuk membahas RUU ini, pihaknya pasti mengundang semua kelompok kepentingan, termasuk buruh.*