Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

LSP MUI Akan Kembangkan Uji Kompetensi Industri Syariah dan Halal

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 Februari 2020 06:37 6:37 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 Februari 2020 06:37
Bagikan
Peluncuran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 MUI di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (13/02/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com- Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) yang baru diluncurkan, ke depan akan terus melakukan pengembangan terkait uji kompetensi di bidang industri syariah dan halal, tak sebatas apa yang telah dilakukan dua LSP di bawah MUI selama ini.

“Di masa mendatang, LSP MUI akan mengembangkan skema dan perangkat untuk uji kompetensi bidang lainnya yang berkaitan dengan industri syariah dan halal. Seperti juru sembelih halal, tenaga profesional di bidang jasa wisata syariah, pengawas zakat, juru masak halal, dan berbagai profesi terkait lainnya,” ujar Direktur LSP MUI Abdul Wahid di kantor MUI, Jakarta.

LSP MUI, yang secara resmi diluncurkan pada Kamis (13/02/2020) kemarin di Kantor MUI Pusat, Jakarta, merupakan gabungan dari LSP LPPOM MUI dan LSP DSN MUI yang sebelumnya sudah berjalan.

Peleburan ini menyusul peraturan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang tidak membolehkan sebuah organisasi memiliki dua atau lebih lembaga sertifikasi. Tugas LSP MUI ada dua, yaitu sebagai pemberi sertifikasi auditor (penyelia) halal dan pemberi sertifikasi pengawas syariah (DPS).

Peleburan dua LSP menjadi LSP MUI ini menguatkan apa yang sebelumnya sudah dikerjakan oleh dua LSP di MUI.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

“Sekarang ini semua auditor itu harus tersertifikasi. Kita sebelumnya sudah jalan, tapi dengan LSP MUI ini lebih kuat lagi karena disebutkan di dalam undang-undang adalah auditor halal harus bersertifikasi MUI, LSP MUI yang menjalankan sertifikasi auditor,” jelas Wahid.

Baca: Majelis Ulama Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi MUI

Dengan terbentuknya LSP MUI ini, per Kamis (13/02/2020), LSP tersebut mulai menjalankan mandat dari BNSP untuk sertifikasi auditor halal. Sertifikat ini walaupun diterbitkan LSP MUI namun berasal dari BNSP sebagai badan pemerintah yang memiliki otoritas untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi.

Direktur LSP MUI lainnya, Aminuddin Ya’qub menyampaikan, sertifikasi oleh LSP MUI ini bukan sertifikasi pelatihan, namun sertifikasi profesi yang diakui secara nasional dan dikeluarkan BNSP.

Bentuk sertifikasi ini di dalamnya ada lambang garuda Indonesia, barcode, nomor khusus, serta nomor registrasinya. Sertifikasi MUI untuk pelatihan auditor halal dikeluarkan oleh Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) LPPOM MUI dan pengawas Syariah oleh Dewan Syariah Nasional Institute (DSN MUI Institute).

“Jadi ada sertifikat kompetensi, ada sertifikat pelatihan. Ini bukan sertifikat pelatihan tapi sertifikat kompetensi, dan ini diakui oleh negara karena mengacu pada SKKNI dari Kementerian Tenaga Kerja,” jelas Aminuddin.

Sebagaimana keterangan MUI, terbentuknya LSP MUI ini sebagai implementasi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Di dalam Undang-undang tersebut, wewenang MUI ada tiga. Yaitu pemberi fatwa halal, sertifikasi auditor, dan sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca: BPKN Sangat Mendorong Pengaplikasian Jaminan Produk Halal

Khusus wewenang pertama dan kedua, merupakan wewenang penuh MUI. Wewenang pemberi fatwa halal sudah ada pada Komisi Fatwa MUI, sementara wewenang sebagai pemberi sertifikasi auditor/penyelia halal di bawah LSP MUI.

Aminuddin mengatakan, peluncuran LSP MUI adalah bentuk tanggung jawab MUI berupa “himayatul ummah” (pelayan umat) dimana MUI dituntut dapat berperan secara aktual sesuai dengan kondisi terkini.

“Salah satu tuntutan terkini atas peran MUI dalam melaksanakan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah MUI harus mampu memberikan standardidasi kepada auditor halal yang memegang peran kunci dalam proses sertifikasi halal,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BNSPhalalindustri halalindustri syariahLSP MUILSP P2 MUIMUIUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS Ajak Indonesia Jaga Forum Parlemen Islam Internasional
Tulisan selanjutnya YLBHI Minta Pemerintah Mendata Anak-anak dari Eks ISIS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Berita
5 Juni 2026 08:20
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?