Hidayatullah.com- Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) yang baru diluncurkan, ke depan akan terus melakukan pengembangan terkait uji kompetensi di bidang industri syariah dan halal, tak sebatas apa yang telah dilakukan dua LSP di bawah MUI selama ini.
“Di masa mendatang, LSP MUI akan mengembangkan skema dan perangkat untuk uji kompetensi bidang lainnya yang berkaitan dengan industri syariah dan halal. Seperti juru sembelih halal, tenaga profesional di bidang jasa wisata syariah, pengawas zakat, juru masak halal, dan berbagai profesi terkait lainnya,” ujar Direktur LSP MUI Abdul Wahid di kantor MUI, Jakarta.
LSP MUI, yang secara resmi diluncurkan pada Kamis (13/02/2020) kemarin di Kantor MUI Pusat, Jakarta, merupakan gabungan dari LSP LPPOM MUI dan LSP DSN MUI yang sebelumnya sudah berjalan.
Peleburan ini menyusul peraturan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang tidak membolehkan sebuah organisasi memiliki dua atau lebih lembaga sertifikasi. Tugas LSP MUI ada dua, yaitu sebagai pemberi sertifikasi auditor (penyelia) halal dan pemberi sertifikasi pengawas syariah (DPS).
Peleburan dua LSP menjadi LSP MUI ini menguatkan apa yang sebelumnya sudah dikerjakan oleh dua LSP di MUI.
“Sekarang ini semua auditor itu harus tersertifikasi. Kita sebelumnya sudah jalan, tapi dengan LSP MUI ini lebih kuat lagi karena disebutkan di dalam undang-undang adalah auditor halal harus bersertifikasi MUI, LSP MUI yang menjalankan sertifikasi auditor,” jelas Wahid.
Baca: Majelis Ulama Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi MUI
Dengan terbentuknya LSP MUI ini, per Kamis (13/02/2020), LSP tersebut mulai menjalankan mandat dari BNSP untuk sertifikasi auditor halal. Sertifikat ini walaupun diterbitkan LSP MUI namun berasal dari BNSP sebagai badan pemerintah yang memiliki otoritas untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi.
Direktur LSP MUI lainnya, Aminuddin Ya’qub menyampaikan, sertifikasi oleh LSP MUI ini bukan sertifikasi pelatihan, namun sertifikasi profesi yang diakui secara nasional dan dikeluarkan BNSP.
Bentuk sertifikasi ini di dalamnya ada lambang garuda Indonesia, barcode, nomor khusus, serta nomor registrasinya. Sertifikasi MUI untuk pelatihan auditor halal dikeluarkan oleh Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) LPPOM MUI dan pengawas Syariah oleh Dewan Syariah Nasional Institute (DSN MUI Institute).
“Jadi ada sertifikat kompetensi, ada sertifikat pelatihan. Ini bukan sertifikat pelatihan tapi sertifikat kompetensi, dan ini diakui oleh negara karena mengacu pada SKKNI dari Kementerian Tenaga Kerja,” jelas Aminuddin.
Sebagaimana keterangan MUI, terbentuknya LSP MUI ini sebagai implementasi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Di dalam Undang-undang tersebut, wewenang MUI ada tiga. Yaitu pemberi fatwa halal, sertifikasi auditor, dan sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Baca: BPKN Sangat Mendorong Pengaplikasian Jaminan Produk Halal
Khusus wewenang pertama dan kedua, merupakan wewenang penuh MUI. Wewenang pemberi fatwa halal sudah ada pada Komisi Fatwa MUI, sementara wewenang sebagai pemberi sertifikasi auditor/penyelia halal di bawah LSP MUI.
Aminuddin mengatakan, peluncuran LSP MUI adalah bentuk tanggung jawab MUI berupa “himayatul ummah” (pelayan umat) dimana MUI dituntut dapat berperan secara aktual sesuai dengan kondisi terkini.
“Salah satu tuntutan terkini atas peran MUI dalam melaksanakan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah MUI harus mampu memberikan standardidasi kepada auditor halal yang memegang peran kunci dalam proses sertifikasi halal,” ujarnya.*