Hidayatullah.com– Kementerian Agama mulai membahas rencana pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di beberapa perguruan tinggi. Rencana ini terungkap dalam Temu Konsultasi Bidang Kerjasama Jaminan Produk Halal dengan Perguruan Tinggi di Cawang, Jakarta Timur, 31 Oktober-2 November 2017.
Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nifasri mengatakan, temu konsultasi diikuti 30 peserta dari 22 perguruan tinggi dan aparatur BPJPH.
Kegiatan ini bertujuan mendiskusikan pembentukan LPH pada perguruan tinggi. Sebagai narasumber, perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemristek Dikti, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM), serta Kepala BPJPH.
Menurut Kepala BPJPH Sukoso, perguruan tinggi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Perguruan tinggi bisa mengambil peran sebagai LPH dengan syarat memiliki kantor sendiri, memperoleh akreditasi dari BPJPH, memiliki minimal tiga auditor halal tersertifikasi, serta memiliki lab atau kerja sama dengan lab yang sudah memperoleh standar ISO,” ujar Sukoso, lansir Kemenag, Ahad (05/11/2017).
Baca juga: Komisi VIII: BPJPH Harus Benar-benar Profesional dan Transparan
“Persyaratan tersebut sesuai amanat pasal 13 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” lanjutnya.
Sebagai organ pemerintah, lanjut Sukoso, BPJPH berhak menyusun standardisasi kompetensi auditor halal, bekerja sama dengan MUI untuk aspek syariahnya. Sukoso juga mengajak perguruan tinggi lainnya yang belum memiliki kajian halal agar memulainya dengan mendirikan halal center.
Direktur Riset dan Pengembangan Kemristek Dikti, Ira Nurhayati Djarot, mengungkapkan, perguruan tinggi bisa melakukan berbagai macam riset terkait halal sesuai Rencana Jangka Panjang Pengembangan Riset.
Terkait pendanaan, ia berharap bisa menggunakan skema yang tersedia pada perguruan tinggi di lingkungan Kemenag.
Beberapa guru besar yang ikuti dalam temu konsultasi ini menyampaikan antusiasmenya untuk membantu BPJPH mengembangkan jaminan produk halal di Indonesia.
Prof Tun Tedja dari Institut Pertanian Bogor (IPB), misalnya, dia mengutarakan, meski tugas BPJPH berat, namun jika dikerjakan bersama-sama pasti bisa. Ia menyarankan agar BPJPH bersama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI melanjutkan hal-hal yang sudah baik yang selama ini sudah dilaksanakan.
Prof Veni Hadju dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Universitas Chulalongkorn Thailand dalam mengembangkan bidang halal. Ia bahkan sudah memperoleh sertifikat sebagai auditor halal dari Malaysia.
Harapan lain juga disampaikan Prof Amarila dari Universitas Indonesia (UI) Halal Center yang mengharapkan segera dibentuknya tim kecil, untuk memetakan dan mendiskusikan berbagai permasalahan yang harus segera diselesaikan menjelang terkait jaminan produk halal.
Sedangkan Yuni Irwanto dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengharapkan agar BPJPH segera menyelenggarakan pelatihan auditor halal. Ia juga berharap agar kampus saling membina dalam meningkatkan kualitas lab dalam meraih standardisasi ISO sebagaimana dipersyaratkan.
Baca: Kemenag Resmikan BPJPH, Kewenangan Fatwa Halal Tetap di Bawah MUI
Sementara Freddy utusan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya meminta BPJPH bergerak cepat, karena tenggat waktu BPJPH sebagai mandatori halal tinggal sebentar lagi, yaitu tahun 2019.
Karenanya, ia meminta BPJPH segera membagi tugas, apa saja yang bisa dikerjakan oleh kampus untuk membantu BPJPH.
Kesiapan senada juga disampaikan oleh peserta dari Unhalu Kendari, Untan Pontinak, Unair Surabaya, UNMA Banten, Unsyiah Banda Aceh, dan beberapa perguruan tinggi ternama lainnya di Indonesia.*