Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Pasal 65 UU JPH Dinilai Kadaluarsa

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 September 2018 10:12 10:12 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 September 2018 09:56
Bagikan
Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch (IHW) di Hotel Sofyan Cut Meutia, Jakarta Pusat, Rabu (12/09/2018) terkait Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah diminta mengamandemen Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hal ini mengemuka pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch (IHW) di Hotel Sofyan Cut Meutia, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menilai pasal tersebut sudah kadaluarsa. Pada pasal itu mengamanatkan pemerintah harus menerbitkan PP sebagai peraturan pelaksana maksimal dua tahun setelah UU JPH ini disahkan. UU JPH disahkan pada 17 Oktober 2014.

“Seperti diketahui, UU JPH ini diketok pada 2014 saat masa akhir Presiden Soesilo Bambang Yoedhoyono menjabat. Tetapi hingga sekarang PP belum ada. Padahal PP harus terbit dua tahun setelah UU disahkan. Jelas pasal 65 ini sudah kadaluarsa, karena sudah lebih dari dua tahun PP tidak kunjung terbit. Semestinya PP selesai pada 17 Oktober 2017,” ungkap Ikhsan kutip laman resmi LPPOM MUI, Kamis (13/09/2018).

Baca: Pengalaman Unik Saat Pengurusan Sertifikat Halal LPPOM MUI

Ikhsan melanjutkan, pemerintah harus segera mengamandemen pasal 65 UU JPH untuk dapat menerbitkan PP sebagai Peraturan Pelaksanaan. Karena jika PP diterbitkan tanpa mengamandemen pasal 65, maka pemerintah dapat dianggap melanggar ketentuan UU JPH.

Belum adanya PP ini kemudian berpengaruh dengan tidak berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sehingga sampai saat ini BPJPH belum dapat menerima dan melayani permohonan sertifikasi halal dari dunia usaha, baik dari segi administrasi, tarif maupun sistemnya.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Dikatakan Ikhsan, sampai saat ini belum ada satupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang lahir dan mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI, seperti yang disyaratkan oleh UU JPH. Karena syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki minimal 3 orang auditor halal yang telah memperoleh sertifikasi dari MUI.

Baca: Halal Watch: Jaminan Produk Halal Mendesak Diberlakukan

“BPJPH dan MUI belum dapat merumuskan standar akreditasi bagi LPH dan standardisasi untuk sertifikasi auditor halal, karena belum dilakukan perjanjian kerja sama (PKS BPJPH – MUI),” ujar Ikhsan.

Ikhsan juga mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait sertifikasi halal secara masif. Hal ini diperlukan mengingat wajib sertifikasi (mandatory) akan dimulai pada Oktober 2019.

“Karena apabila sampai batas waktu mandatory sertifikasi dan produk mereka belum bersertifikasi halal, maka akan terkena sanksi berupa denda maupun sanksi pidana sekaligus sebagaimana Pasal 56 dan 57 UU JPH,” ujar Ikhsan.

Baca: MUI Dorong Peneliti Muslim Buat Vaksin Halal

Ikhsan mengungkapkan, UU JPH ini sangat mendesak untuk segera diterapkan, guna membendung serbuan produk impor.

“UU JPH dapat dipergunakan sebagai ketentuan non-tarif barrier atau proteksi bagi produk impor sehingga dapat membendung secara selektif masuknya produk impor ke dalam negeri, sekaligus menjadikan UUJPH sebagai  instrumen bagi penguatan rupiah terhadap dollar,” kata Ikhsan.

Belum berfungsinya BPJPH ini jangan sampai merugikan dunia usaha. Maka dijelaskan Ikhsan, sesuai dengan Pasal 59 dan Pasal 60 UU JPH, maka MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai dengan BPJPH berfungsi dengan perangkat kelengkapannya.

“Tidak boleh ada keraguan bagi dunia usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal,” tegas Ikhsan.

Baca: Penjaminan Produk Halal dan Thayib, BPOM-BPJPH Siap Bekerja Sama

Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso yang juga hadir pada FGD IHW, Rabu (12/09/2018) itu, mengaku jika pemerintah tengah mempercepat terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal.

Sukoso mengatakan RPP ini tengah dibahas oleh kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Dikatakan Sukoso, lembaga yang dipimpinnya ini memang belum dapat berfungsi sebelum PP keluar. Namun, Sukoso membantah jika BPJPH tidak bekerja.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHBPOMDirektur Eksekutif IHWFGDhalalIHWIkhsan AbdullahIndonesia Halal Watchinfo halalJaminan Produk HalalJPHLPPOM MUIMUIpasal kadaluarsaproduk asingproduk halalSukosoUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ijtima Ulama II Diharapkan Dorong Semangat Perubahan
Tulisan selanjutnya Dubes Rwanda Puji Al-Sisi ‘Cahaya Afrika’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?