Hidayatullah.com– Kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berawal dari ucapan Ahok yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, 27 September 2016 lalu.
Salah seorang ulama Kepulauan Seribu, Habib Zein Maula ‘Aidid, mengungkapkan, warga Kepulauan Seribu yang hadir saat kejadian itu hanya yang mendapatkan undangan.
Ahok Dikecam Bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”
Sementara, lanjutnya, masyarakat yang lain baru tahu ada penodaan agama setelah melihat dari Youtube dan ramai di media terkait kasus tersebut.
Hal itu sampaikan di sela-sela menghadiri sidang keenam kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2017).
Soal Kasus Ahok, MUI Lakukan Penelitian Langsung ke Kepulauan Seribu
“Saya sebagai ulama di Pulau Seribu keberatan dengan pernyataan Ahok yang menyinggung al-Qur’an khususnya Al-Maidah ayat 51,” ungkap Zein kepada Islamic News Agency (INA).
“Beliau (Ahok), kan, bukan orang Islam kenapa menyinggung kitab suci kami umat Islam. Ini yang kami keberatan,” lanjut ulama yang disegani di Kepulauan Seribu itu.* Fajar Shadiq/INA