Hidayatullah.com– Menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas, ada kewajiban urgen bagi pemerintah dengan seluruh instrumen terkaitnya.
Kewajiban itu, kata analis sosial budaya Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Rida HR Salamah, terhadap dampak atau resiko yang harus dituntaskan pemerintah.
Paling tidak ada kewajiban untuk melindungi dan membina mantan anggota, kader, dan pimpinan ormas yang dibubarkan, jelas Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI ini dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com Jakarta, baru-baru ini.
Perlindungan tersebut, kata dia, mencakup penghormatan atas martabat, pencegahan tindak diskriminatif, dan penerimaan sebagai warga negara yang tidak memiliki cacat hukum maupun norma.
“Ketiadaan langkah pembinaan, dapat semakin mengembangkan ketidakpercayaan kolektif terhadap pemerintah. Perkembangan gerakan-gerakan politik menjadi tidak terkendali dan tidak teridentifikasi secara dini gagasan yang diusung pada tataran wacana maupun praksis,” jelasnya.
Baca: HTI Mau Dibubarkan, Wantim MUI: Pemerintah Harus Persuasif
Termasuk, terangnya, kekuatan kelompok-kelompok pengusungnya pun menjadi tidak terpantau.
Gerakan-gerakan ideologis yang tak pernah mati, dikatakan Rida, akan melahirkan babak baru suburnya organisasi tanpa bentuk dengan pemikiran dan perjuangan ideologis yang tetap sama.*