Hidayatullah.com—Seorang hakim adalah sumber hukum. Karena itulah Nabi pernah mengatakan, Hakim yang mengerti akan kebenaran dan menghukum dengan benar, dia akan masuk surga. Sementara Hakim yang mengerti akan kebenaran namun tak memutuskan melakukan perkara dengan benar, ia masuk neraka.
Karena itulah dalam Islam banyak ulama menolak menjadi hakim karena dampaknya masalah akherat. Pernyaan ini disampaikan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khatath menanggapi putusan MA yang menolak kasasi Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Ustad Abubakar Ba’asyir (ABB) yang dinilainya sangat dzalim dan kurang adil.
“Pertama, soal putusan. Itu jelas dzalim, tidak adil. Faktanya ABB tidak terlibat dalam perkara yang didakwakan. Kedua, putusan ini membenarkan dugaan pemenjaraan ABB adalah pesanan. Karena ketakutan mereka menegakkan Syariat Islam,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa, (28/02/2012).
Selanjutnya, ia juga mengatakan, Nabi sering mengingatkan banyaknya hakim yang akan dijebloskan ke neraka akibat putusannya. Karena itulah jabatan hakim adalah jabatan yang penuh tanggungjawab yang sangat besar di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala.
Selanjutnya, ia mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ath-Thahawi di mana bunyinya mengatakan, “Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka.”
“Yang jelas, Hakim yang memutuskan ABB bersalah dengan vonis 15 tahun bisa saja termasuk kategori pertama (neraka),” ujarnya.*