Hidayatullah.com — Organisasi Kepemudaan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melayangkan somasi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim agar merevisi Permendikbudristek no 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
KPI mempermasalahkan frasa persetujuan korban atau consent yang tertuang dalam pasal 5 Permendikbudristek 30, mereka menilai pasal itu melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.
“Saya hanya melayangkan somasi ke bagian umum administrasi untuk diterima oleh Kemendikbud, karena tadi saya ke ruangan beliau tapi informasinya Nadiem masih di rumah,” kata Pengacara KPI, Pitra Romadoni saat mendatangi kantor Kemendikbudristek, di Senayan, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
“Menurut kami perlu ditinjau dan direvisi kembali yakni mengenai frasa ‘Persetujuan Korban’ karena bertentangan dengan norma-norma ketimuran yang dianut di Indonesia, terutama nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai sosial,” imbuhnya.
Pitra lantas mencontohkan, jika frasa atas persetujuan atau dalam kata lain suka sama suka ini tidak direvisi maka akan muncul masalah lain misalnya satu pihak tidak mau bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan akibat seks di luar nikah.
“Permasalahannya setelah perempuan ini misalnya hamil atas dasar suka sama suka si laki-lakinya tidak bertanggungjawab sehingga ia menjadi korban, begitu juga dengan persetujuan korban ini, dengan dasar ini bisa berakibat fatal,” ujarnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
KPI memberi waktu kepada Nadiem Makarim selama satu pekan untuk memenuhi somasinya, jika tidak ia akan melakukan uji materi aturan ini ke Mahkamah Agung. “Satu minggu kita kasih waktu, kalau satu minggu ini tidak ada kita akan siapkan gugatan ke MA untuk melakukan judicial review terhadap pasal tersebut,” tegas Pitra.*