Hidayatullah.com– Anggota Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembanguan (FPPP) DPR RI, Zainut Tauhid Sa’adi, menanggapi polemik antara Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti.
Polemik itu soal pembakaran dan penenggelaman kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia. “Seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi,” ujar Zainut dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com Jakarta, Kamis (11/01/2018).
Di samping dapat menimbulkan kegaduhan, polemik kedua pembantu Presiden Joko Widodo itu, juga dapat dinilai sebagai bentuk kelemahan koordinasi antarkementerian dalam pelaksanaan penegakan hukum di Ind0nesia.
“Sangat tidak elok mempertontonkan perbedaan pandangan kepada publik dalam masalah penegakan hukum. Apalagi subyek hukumnya adalah kapal asing (WNA). Hal tersebut juga bisa ditafsirkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam upaya penegakan hukum,” ungkapnya.
Baca: IPW: Pembakaran Kapal Asing Pencuri Ikan Patut Didukung
Terkait dengan pembakaran dan atau penenggelaman kapal sebagai upaya penegakan hukum, jelasnya, sudah sesuai dengan UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Pasal 69 ayat (4); “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
Juga tambahnya diatur dalam Pasal 76A; “Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri”.
“Memang pembakaran dan atau penenggelaman kapal bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat diterapkan,” ujar Zainut.
Hakim pengadilan juga bisa menggunakan Pasal 76C (1); “Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara”.
Atau Pasal 76C ayat (5); “Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan”.
Menurut Zainut, ada dua hal yang berbeda antara upaya penegakan hukum dengan upaya peningkatan produksi
“Untuk penegakan hukum, sepanjang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk law enforcement untuk menjaga kedaulatan laut kita,” jelasnya.
Sedangkan untuk peningkatan produksi, kata dia, seharusnya Menko Luhut lebih mengkritisi kebijakan KKP yang justru banyak menghambat sektor produksi perikanan.
“Yaitu berbagai peraturan Menteri KP yang selama ini banyak menimbulkan kontroversi,” pungkasnya.*