Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Otoritas Palestina Tangkap Pria Palestina-Amerika karena Jual Rumah pada Orang Yahudi

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Oktober 2018 13:37 1:37 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 Oktober 2018 13:35
Bagikan
Nablus
Bagikan

Hidayatullah.com–Pasukan keamanan Otorita Palestina (OP) telah menangkap seorang warga Palestina-Amerika karena dicurigai terlibat dalam transaksi real estat dengan orang-orang Yahudi di Jerusalem timur, kutip The Jerusalem Post.

Keluarga pria itu telah memberi tahu Departemen Luar Negeri AS tentang penangkapan ini.  Sumber-sumber Palestina mengatakan bahwa lelaki itu, penduduk Betlehem, telah bekerja untuk Kementerian OP untuk pemerintah lokal.

“Pria berusia 55 tahun, yang merupakan warga negara AS, sedang diinterogasi oleh badan-badan keamanan Palestina di Ramallah untuk perannya dalam penjualan sebuah rumah milik Arab di Kota Tua Yerusalem (Baitul Maqdis) ke sebuah organisasi Yahudi,” sumber mengatakan kepada The Jerusalem Post .

Mereka mengatakan pria itu dicurigai bertindak sebagai “petugas hukum” antara pemilik rumah dan organisasi Yahudi yang membeli rumah itu.

Seorang pejabat keamanan senior PA di Ramallah menolak mengomentari penangkapan warga AS ini.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Baca:  Syeikh Ikrimah: Jual Tanah Palestina pada Yahudi Masuk Penghianat Agama

Para pejabat AS mengatakan mereka mengetahui penangkapan itu dan menyatakan keprihatinan bahwa dia akan diperlakukan dengan adil. Mereka mengatakan Departemen Luar Negeri AS menghubungi dengan OP mengenai penangkapan itu.

Jerusalem Post telah memperoleh salinan paspor AS, tetapi karena sensitivitas kasus tersebut memilih untuk tidak mempublikasikan namanya.

Pekan lalu, otoritas keagamaan Islam Palestina di Yerusalem (Baitul Maqdis) timur menegaskan kembali fatwa yang melarang warga Palestina menjual rumah dan tanah pada  penjajah. Beberapa warga Palestina menyerukan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.

Salah satu sumber mengatakan kepada JP bahwa pria itu dicurigai menerima $ 25.000 dalam komisi untuk perannya dalam penjualan rumah, yang milik janda Palestina dari Ḥāraṫ al-Muslimīn di Kota Tua Yerusalem (Baitul Maqdis).

Ḥāraṫ al-Muslimīn, adalah salah satu dari empat perempat dari Kota Tua Yerusalem (Baitul Maqdis) yang kuno dan berdinding, mencakup 31 hektar (77 acre) dari sektor timur laut Kota Tua.

Baca:  Ulama Palestina Larang Rakyat Menerima Kompensasi ‘Israel”

Sumber mengatakan tidak jelas pada tahap ini apakah pria itu dicurigai terlibat dalam penjualan rumah baru-baru ini di Ḥāraṫ  Muslimīn kepada Ateret Cohanim, kelompok yeshiva yang telah lama membeli rumah dan tanah Arab di Kota Tua dan timur.

Awal bulan ini, keluarga-keluarga Yahudi pindah ke rumah keluarga Joudeh dekat Temple Mount (Gunung Kuil), memicu gelombang protes di Jerusalem timur dan di antara banyak orang Palestina. Otorita PA baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah membentuk komisi penyelidikan untuk menyelidiki bagaimana rumah itu dijual kepada organisasi Yahudi.

Keluarga Joudeh telah membantah menjual rumah mereka kepada Ateret Cohanim. Anggota keluarga mengatakan mereka menjual rumah itu kepada Khaled al-Atari, seorang pengusaha dari Jerusalem timur dengan hubungan dekat dengan Pasukan Intelijen Umum OP yang dipimpin oleh Jenderal Majed Faraj.

Mereka mengatakan mereka awalnya menjual rumah itu kepada seorang warga Palestina yang tinggal di AS yang disebut Fadi Elsalameen, tetapi membatalkan kontrak setelah ia gagal membayar jumlah yang disepakati.Elsalameen diyakini terkait erat dengan pemimpin Fatah yang dideportasi Mohammad Dahlan, musuh bebuyutan Presiden OP Mahmoud Abbas.

Elsalameen mengklaim bahwa PA memberikan tekanan pada keluarga Joudeh untuk membatalkan transaksi dan menjual rumah bukan ke Atari. Dia juga menuduh Faraj dan Pasukan Intelijen AS memfasilitasi penjualan rumah, yang terletak beberapa ratus meter dari The Temple Mount, ke organisasi Yahudi.

Keluarga Joudeh telah mempublikasikan salinan dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Hak Tanah (Tabu), yang menunjukkan bahwa kepemilikan rumah dipindahkan ke Atari pada 23 Agustus 2018.

Pada hari yang sama, kepemilikan rumah dipindahkan ke perusahaan luar negeri bernama Daho Holdings Limited, menurut dokumen tersebut.

Atari, pengusaha Jerusalem timur, gagal memberikan penjelasan yang memuaskan tentang bagaimana rumah itu akhirnya didaftarkan atas nama perusahaan asing, yang tampaknya bertindak sebagai sebuah front atas nama organisasi Yahudi.

Pekan lalu, aktivis Palestina di Yerusalem timur memanggil Atari dan perwakilan keluarga Joudeh untuk apa yang oleh sebagian orang Palestina digambarkan sebagai pengadilan kanguru dalam upaya untuk mencari tahu siapa yang menjual rumah itu kepada Ateret Cohanim. Sebuah video sidang “pengadilan” yang kemudian diposting di Facebook telah menjadi viral, dengan banyak orang Palestina menyerukan “eksekusi” dari mereka yang terlibat dalam transaksi untuk “pengkhianatan tingkat tinggi.”

Hari Kamis, Polisi penjajah Israel menangkap tiga warga Yerusalem timur atas dugaan hasutan untuk peran mereka dalam mengatur sidang “pengadilan” dan mengancam Atari. Ketiganya adalah: Abdullah Alqam, Fadi Mtur dan Kamal Abu Kweider. Ketiganya ditangkap beberapa jam sebelum sesi “pengadilan” kedua dijadwalkan untuk bersidang pada Kamis malam.

Baca: Israel Rampas Tanah Rakyat Palestina

Sebelum ini, Mufti al-Quds dan Palestina, Syeikh Muhammad Husain, menerbitkan fatwa yang mengharamkan penjualan tanah al-Quds dan Palestina kepada musuh.

Langkah ini bersamaan dengan upaya pemerintah zionis menguasai tanah-tanah Palestina, lewat RUU perijinan bagi warga yahudi untuk memiliki tanah di Tepi Barat.

Menurut departemen fatwa, “Tanah Palestina merupakan wakaf kaum muslimin, sehingga haram diperjualbelikan dan pengalihan kepemilikan kepada musuh.”

Ditegaskan, bahwa berdosa hukumnya menjual tanah kepada musuh, atau mengambil ganti atas tanahnya.

Menjual tanah kepada musuh atau menjadi perantara bagi mereka, masuk kategori tindakan memberikan loyalitas kepada kaum kafir yang memerangi, loyalitas ini mengeluarkan seseorang dari agama, dan pelakukanya dianggap murtad dari Islam, dan berkhianat kepada Allah, Rasulullah, agama dan tanah air.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baitul MaqdisFatwaḤāraṫ al-MuslimīnJerusalem TimurKota TuaOtoritas PalestinapalestinaTanah palestinayahudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Laporkan Luhut-Sri Mulyani Pose 1 Jari yang ‘Berpotensi Melanggar’
Tulisan selanjutnya 1.185 Sekolah Rusak di Sulteng, Dibutuhkan Ribuan Tenda Kelas Darurat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?