Hidayatullah.com– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir website pemantau Pemilu yang mempublikasikan hasil penghitungan suara real count Pilpres 2019, www.jurdil2019.org.
Dalam pantauan hidayatullah.com sebelum website itu diblokir, Jurdil2019 menampilkan kemenangan untuk paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pemblokiran itu atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pemblokiran itu diketahui dilakukan pada Sabtu, 20 April 2019.
“Jurdil 2019 bukan lembaga survei yang bisa melakukan dan publikasi quick count. Jurdil 2019 hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu. Mereka menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo blokir webnya,” sebut Nando, sapaannya, saat dikonfirmasi hidayatullah.com, Ahad sore (21/04/2019).
Selain www.jurdil2019.org, Nando membenarkan jika Kominfo juga memblokir website yang mengkloning website pemantau pemilu tersebut, yaitu www.jurdil2019.net.
Diketahui, website kloningan ini menampilkan hasil pilpres 2019 yang berkebalikan dari hasil yang ditampilkan www.jurdil2019.net.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Afifuddin, mengatakan situs Jurdil2019.org adalah produk lembaga pemantau dalam PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Lembaga ini melakukan quick count, dan mempublikasikannya di situs www.jurdil2019.org.
Padahal, disebutkan, semua lembaga pemantau yang terdata di Bawaslu hanya boleh melakukan pemantauan, bukan rilis quick count. Disebutkan, Jurdil2019.org mengajukan diri untuk memantau dengan menerima pelanggaran, tapi faktanya malah merilis quick count.
Data terakhir Jurdil2019, Prabowo unggul sementara dari data C1 yang diterima. Bagi Bawaslu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi, melanggar aturan di Bawaslu.
“PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan quick count, dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org,” ucap Afifuddin kutip Kumparan, Ahad (21/04/2019).*