Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa soal kasus perempuan bawa anjing ke dalam masjid jika diperlukan. Hari ini MUI menggelar rapat pimpinan MUI soal kasus wanita bawa anjing masuk masjid di Bogor, Jawa Barat.
Rapat pimpinan MUI digelar di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (02/07/2019).
“Mungkin kalau perlu ada fatwa, walaupun semua orang sudah tahu enggak boleh bawa anjing,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Prof Yunahar Ilyas di MUI, Selasa (02/07/2019).
Yunahas mengatakan MUI akan membuat fatwa jika hal tersebut memang diperlukan.
“Kalau perlu dipertegas dengan fatwa kita akan buatkan fatwanya,” jelasnya.
Baca: Polisi Jadikan Suzethe Margaret Tersangka Penodaan Agama
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Kepolisian Resor (Polres) Bogor menetapkan Suzethe Margaret (SM), wanita yang mengamuk dan membawa masuk anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengungkapkan, Suzethe Margaret dikenakan pasal 156 a terkait penodaan/ penistaan agama.
“Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam masjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka,” jelas Dicky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (02/07/2019).
Baca: Fahri Minta Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Tak Disepelekan
Saat ini Suzethe Margaret masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati sebab keluarga menyebut SM memiliki gangguan kejiwaan.
Menurutnya, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terhadap Suzethe Margaret dikirimkan penyidik tadi malam.
Terhadap tersangka Suzethe Margaret pun, kata kolisi, dikenakan penahanan.
“Dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 (dua) rumah sakit, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut,” sebutnya.* Azim Arrasyid