Hidayatullah.com–Sebuah pengadilan Turki kemarin secara resmi melancarkan gugatan hukum terhadap empat orang pimpinan angkatan bersenjata penjajah Zionis yang memerintahkan penyerangan atas kapal bantuan kemanusiaan Mavi Marmara pada 31 Mei 2010.
Para hakim di pengadilan di Istanbul menyetujui tuntutan penjara total selama 18 ribu tahun atas mantan kepala angkatan perang Zionis Lt. Gen. Gabi Ashkenazi dan mantan-mantan pimpinan angkatan (bajak) laut, badan intelijen angkatan udara serta badan intelijen angkatan perang Zionis: Eliezer Marom, Amos Yadlin dan Avishai Levi.
Mereka dituntut hukuman sebanyak 9 kali penjara seumur hidup karena menggerakkan pasukan mereka untuk melakukan “pembunuhan dengan kekejaman seperti monster dan penyiksaan” di atas Mavi Marmara, yang mengakibatkan tewasnya sembilan orang relawan kemanusiaan dari Turki, serta mencederai ratusan penumpang lainnya.
Kapal Mavi Marmara bersama enam kapal lainnya merupakan bagian dari Armada Kebebasan (Freedom Flotilla) yang membawa sekitar 10 ribu ton bantuan bagi penduduk Gaza yang sudah bertahun-tahun dikepung secara ekonomi, politik dan militer oleh Zionis. Di perairan internasional di Laut Tengah, sekitar 80 mil dari pantai Gaza, ratusan tentara Zionis menyerbu dan menyerang hanya beberapa saat selepas solat Subuh.
Kecil kemungkinan bahwa para pembunuh itu akan dapat diseret ke depan pengadilan Turki, karena pihak Zionis sendiri tidak menganggap mereka melakukan tindakan kriminal. Yang dapat dilakukan pihak pengadilan Turki adalah melakukan sidang dan menjatuhkan hukuman in absentia.
Pekan lalu, surat kabar Turki “Sabah” pertama kali melaporkan proses tuntutan itu, akan tetapi para pejabat Zionis menolak mengomentari kabar itu sampai secara resmi didukung oleh pemerintahan Turki, atau sampai tuntutan secara resmi diajukan ke pengadilan.
Pengadilan Istanbul juga menyetujui dilayangkannya tuntutan atas beberapa orang serdadu Zionis yang menyerang masuk ke kapal Mavi Marmara.
Belum ada kepastian kapan sidang pertama akan dilakukan.
Pihak Zionis ‘ngotot bahwa para serdadunya menembaki kapal sesudah diserang oleh para relawan yang mengacungkan kapak, pisau dan batang-batang besi – yang merupakan kebohongan besar karena ke 600 relawan Freedom Flotilla hanya diizinkan menaiki kapal sesudah dipastikan tidak membawa apa pun yang bahkan sedikit saja menyerupai senjata.
Di pelabuhan Antalya, misalnya, sebelum menaiki kapal Mavi Marmara, relawan MER-C (Medical Emergency Rescue Committee), Abdillah Onim, diminta meninggalkan sebatang kayu yang rencananya akan dipakai mengibarkan bendera organisasinya di Gaza.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Para serdadu Zionis bertopeng justru memulai menembaki begitu mendekat ke arah armada Freedom Flotilla. Para relawan yang syahid dan luka-luka bahkan ditembaki dengan sadis dari jarak dekat, termasuk Asy-Syahid Furkan Dogan, 19 tahun, yang wajahnya ditembak dari jarak hanya 45 cm.
Menurut kantor-kantor berita Turki, pengadilan Turki menuntut penjara 9 kali seumur hidup – masing-masing untuk nyawa kesembilan syuhada Mavi Marmara.
Total tuntutan yang diajukan adalah 18 ribu tahun penjara atas ke empat perwira Zionis. Tuntutan diajukan oleh 490 orang korban, termasuk 189 orang yang cedera dalam penyerangan brutal itu.*