Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Pengadilan Turki Tuntut Penjara 18 Ribu Tahun Pembunuh Relawan Mavi Marmara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Mei 2012 07:34
Bagikan
pasukan Zionis saat turun menyerbu Mavi Marmara
Bagikan

Hidayatullah.com–Sebuah pengadilan Turki kemarin secara resmi melancarkan gugatan hukum terhadap empat orang pimpinan angkatan bersenjata penjajah Zionis yang memerintahkan penyerangan atas kapal bantuan kemanusiaan Mavi Marmara pada 31 Mei 2010.

Para hakim di pengadilan di Istanbul menyetujui tuntutan penjara total selama 18 ribu tahun atas mantan kepala angkatan perang Zionis Lt. Gen. Gabi Ashkenazi dan mantan-mantan pimpinan angkatan (bajak) laut, badan intelijen angkatan udara serta badan intelijen angkatan perang Zionis: Eliezer Marom, Amos Yadlin dan Avishai Levi.

Mereka dituntut hukuman sebanyak 9 kali penjara seumur hidup karena menggerakkan pasukan mereka untuk melakukan “pembunuhan dengan kekejaman seperti monster dan penyiksaan” di atas Mavi Marmara, yang mengakibatkan tewasnya sembilan orang relawan kemanusiaan dari Turki, serta mencederai ratusan penumpang lainnya.

Kapal Mavi Marmara bersama enam kapal lainnya merupakan bagian dari Armada Kebebasan (Freedom Flotilla) yang membawa sekitar 10 ribu ton bantuan bagi penduduk Gaza yang sudah bertahun-tahun dikepung secara ekonomi, politik dan militer oleh Zionis. Di perairan internasional di Laut Tengah, sekitar 80 mil dari pantai Gaza, ratusan tentara Zionis menyerbu dan menyerang hanya beberapa saat selepas solat Subuh.

Kecil kemungkinan bahwa para pembunuh itu akan dapat diseret ke depan pengadilan Turki, karena pihak Zionis sendiri tidak menganggap mereka melakukan tindakan kriminal. Yang dapat dilakukan pihak pengadilan Turki adalah melakukan sidang dan menjatuhkan hukuman in absentia.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Pekan lalu, surat kabar Turki “Sabah” pertama kali melaporkan proses tuntutan itu, akan tetapi para pejabat Zionis menolak mengomentari kabar itu sampai secara resmi didukung oleh pemerintahan Turki, atau sampai tuntutan secara resmi diajukan ke pengadilan.

Pengadilan Istanbul juga menyetujui dilayangkannya tuntutan atas beberapa orang serdadu Zionis yang menyerang masuk ke kapal Mavi Marmara.

Belum ada kepastian kapan sidang pertama akan dilakukan.

Pihak Zionis ‘ngotot bahwa para serdadunya menembaki kapal sesudah diserang oleh para relawan yang mengacungkan kapak, pisau dan batang-batang besi – yang merupakan kebohongan besar karena ke 600 relawan Freedom Flotilla hanya diizinkan menaiki kapal sesudah dipastikan tidak membawa apa pun yang bahkan sedikit saja menyerupai senjata.

Di pelabuhan Antalya, misalnya, sebelum menaiki kapal Mavi Marmara, relawan MER-C (Medical Emergency Rescue Committee), Abdillah Onim, diminta meninggalkan sebatang kayu yang rencananya akan dipakai mengibarkan bendera organisasinya di Gaza.

Para serdadu Zionis bertopeng justru memulai menembaki begitu mendekat ke arah armada Freedom Flotilla. Para relawan yang syahid dan luka-luka bahkan ditembaki dengan sadis dari jarak dekat, termasuk Asy-Syahid Furkan Dogan, 19 tahun, yang wajahnya ditembak dari jarak hanya 45 cm.

Menurut kantor-kantor berita Turki, pengadilan Turki menuntut penjara 9 kali seumur hidup – masing-masing untuk nyawa kesembilan syuhada Mavi Marmara.

Total tuntutan yang diajukan adalah 18 ribu tahun penjara atas ke empat perwira Zionis. Tuntutan diajukan oleh 490 orang korban, termasuk 189 orang yang cedera dalam penyerangan brutal itu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Efisiensi Kuota Haji, Menag Akan Hapus TPHD
Tulisan selanjutnya Solusi Dari Balik Gunung…

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Berita
21 Juli 2026 08:51
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?