Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Dolly, Isu Kolom Agama dan “Permen” HAM

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Juni 2014 10:23 10:23 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Juni 2014 10:23
Bagikan
Pembela lokalisasi yang mengeksploitasi wanita juga bersandar pada HAM
Bagikan

Oleh: Kholili Hasib

HAK Asasi Manusia (HAM) selama ini biasanya digunakan ‘dalil’ untuk merebut dua isu; membuka jalan kemaksiatan dan memarginalkan agama. Dua isu yang justru akan ‘mengubur’ hak manusia yang paling asasi itu sendiri. Seorang anggota komisioner HAM, pada Kamis 12 Juni 2014 mengatakan di hadapan wanita tuna susila di gang Dolly: “Saya mendukung perjuangan ibu-ibu dan bapak-bapak. Itu hak Anda untuk memperjuangkan nasib dan kesejahteraan ekonomi,” (tempo.com/12/06).

Pernyataan ini dapat dimaksudkan, silahkan menjual diri, itu hak manusia demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Menjual diri dikatakan hak, namun memulyakan diri tidak diperjuangkan sebagai hak. Namun pernyataan tersebut ternyata diralat dan kini komnas HAM setuju penutupan Dolly.

Dr Siti Musdah Mulia, salah satu anggota tim sukses (Timses) salah satu capres, menyatakan kolom agama dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) lebih banyak memberi kerugian bagi warga. Karena itu harus dihapus. “Contoh lain lagi, kalau melamar pekerjaan, karena di KTP pelamar pekerjaan agamanya tidak sama dengan agama bosnya, maka tidak akan diterima. Itu diskriminasi,” ujarnya.

Pendapat Musda bermaksud, agama hanya bisa menciptakan diskriminasi, intoleransi dan chaos. Musda tidak sadar, bahwa pendapatnya tersebut merupakan bentuk arogansi yang ekstrim untuk ‘menenggelamkan’ hak manusia untuk mendzahirkan agamanya.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Dua pernyataan tersebut di atas sejatinya mematikan HAM itu sendiri. Prof. Syed Naquib al-Attas mengatakan bahwa beragama dan menyembah Allah Subhanahu wa ta’ala, merupakan kecenderungan alami manusia. Fitrah manusia untuk mengabdi dan beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, secara spesifik merupakan keadaan eksistensi alamiah (Syed M. Naquib al-Attas,Islam dan Sekularisme,hal.76).

Ide penghapusan kolom agama dalam KTP hanya sikap paranoid yang ekstrim terhadap agama. Kolom agama tidak lah membuat orang menjadi bodoh atau tidak maju. Karena itu, mempermasalahkan kolom agama dalam KTP adalah ide yang kosong.

Penulisan status agama di KTP sama sekali tidak mempengaruhi orang bertindak intoleransi atau ditindak secara diskriminatif. Tidak ada fakta. Itu hanya sikap argonasi belaka.

Sekularsime memang melahirkan sikap ekstrim dan benci kepada sesuatu yang berkaitan dengan agama. Esktrimisme selalu saja tidak terarah. Biasanya diasaskan oleh hati yang benci, dengki dan paranoid. Jika dibiarkan, membayakan stabilitas kehidupan beragama. Bahkan ekstrimisme membuang agama merupakan pelanggaran HAM. Sebab, beragama dan mendzahirkan keagamaan merupakan hak paling asasi.

Manusia yang normal dapat dipastikan memiliki kecenderungan untuk beragama atau mengabdi kepada Tuhan. Dalam al-Qur’an, dikatakan jiwa manusia pernah bersumpah untuk menyembah Allah: “Dan ingatlah, ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu? Mereka menjawab: Betul Engkau Tuhan kami, kami bersaksi’”(QS. Al-A’raf: 172).

Karena itu, kehadiran Islam tidak pernah bertujuan mematikan hak asasi manusia. Justru dalam Islam, tujuan menetapkan hukum itu ada lima; yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta (Imam al-Ghazali, Al-Mustashfa, hal. 275). Menghindarkan manusia dari segala hal yang merusakkan. Merusak jiwa, harta, keturunan, akal dan agama.

Hukum agama merupakan petunjuk jalan kebenaran, bukan tali yang mengikat ruang gerak manusia. Maka semua syari’ah bersifat adil, semuanya rahmat, maslahat dan berhikmah. Ketika timbul benih-benih yang memantik kerusakan maka kesalahan itu bukan terletak pada teks syari’ah tapi pada pemahaman yang salah terhadap teks (nash).

Menolak kemungkaran, atau hal-hal yang memancing kemunkaran secara missal dapat disebut sikap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sebab, tujuannya menjaga jiwa manusia dari kerusakan. Bukan menghentikan kebebasan.

Kebebasan dalam Islam bukan membiarkan sebebas-bebasnya manusia untuk berbuat apa saja. Kebebasan adalah bertindak sesuai dengan yang dituntut oleh hakikat sebenarnya dari dirinya. Apa itu hakikat diri? Prof. Al-Attas menjelaskan, yaitu kembali kepada kecenderungan alami, sebagai hamba yang khudu’ (patuh) kepada aturan Allah.

Prof. al-Attas menyebut konsep kebebasan itu dengan terminologi ikhtiyar (yakni memilih yang baik). Memilih itu bukan yang buruk. Sebab, jika manusia itu memilih yang buruk itu bukan kebebasan tapi kecelakaan (Al-Attas, Peri Ilmu dan Pandangan Alam, hal. 63).

Maka, kebebasan itu sebenarnya bentuk penghambaan yang murni kepada Allah. Kaitannya dengan hukum agama, sesungguhnya agama itu membebaskan manusia. Yakni membebaskan dari belenggu nafsu yang merusakkan dan mengakui hak-hak kemanusiaan secara proporsional.

Karena itu, menyediakan tempat pelacuran dan memberi izin kepadanya merupakan aksi pelanggaran HAM. Menjual diri adalah aktivitas merusakkan kemanusiaan. Merendahkan harkat dan martabat wanita.

Bahkan, agama-agama yang diakui di Indonesia, tidak ada yang menganjurkan atau ‘menghalalkan’ perzinahan. Kalau ada oknum yang membenarkan, bisa dipastikan ia mengamalkan agama secara tidak normal.

Manusia yang normal, pasti tidak akan yang mengaku secara jujur bahwa melacurkan diri itu merupakan hak manusia. Sehingga, para pelindung tempat pelacuran harusnya diseret ke pengadilan sebagai pelanggar hak asasi manusia. Dampakanya tidak pernah tersamar; pelacuran merusak anak-anak, tidak membuat kaya, dan media penyebaran penyakit kelamin.

Mulai saat ini, harusnya, konsep HAM harus direvisi. Pengertian HAM yang kini berlaku merujuk kepada deklarasi DUHAM yang penuh nilai sekularisme. Definisi dan maknanya telah lama disalahgunakan untuk meminggirkan agama, dan membuka kran liberalisme. NKRI yang berdasarkan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ semestinya memiliki konsep HAM yang pro kepada ketuhanan bukan anti-ketuhanan. HAM ditegakkan bukan untuk ‘menenggelamkan’ agama, tapi untuk memulyakan manusia yang secara fitrahnya bertauhid.*

Penulis adalah peneliti InPAS, pengurus MIUMI Jatim

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamaakaldollyHAMJokowiketurunan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Putra Aceh Pimpin LPI Achehnese Norway Al Aziziyah
Tulisan selanjutnya 30 Tahun Berdakwah di Lokalisasi Maksiat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?