Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Zionis-Israel Berencana Buat UU Usir Warga Palestina dari Baitul Maqdis

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Februari 2018 17:41 5:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Februari 2018 17:41
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Sebuah undang-undang baru yang diusulkan akan memberi Zionis-Israel kekuatan lebih luas untuk mencabut hak-hak orang Palestina untuk tinggal di Yerusalem Timur (Baitul Maqdis) yang dijajah dan Dataran Tinggi Golan.

Perundang-undangan tersebut mengikuti usaha-usaha sebelumnya untuk menghapus manfaat jaminan sosial dan hak penyatuan kembali keluarga dari orang-orang Palestina di Yerusalem.

“Kali ini mereka mengejar hak untuk tinggal,” kata Sani Khoury, seorang pengacara di Yerusalem, dikutip dari Arab News.

Rancangan undang-undang yang disetujui oleh komite legislatif parlemen Zionis-Israel memungkinkan pemerintah untuk menarik tempat tinggal dari orang-orang Palestina yang dianggap oleh Israel untuk “terlibat dalam terorisme,” apakah mereka telah dihukum karena melakukan kejahatan atau tidak.

Anggota Knesset tampaknya berpacu untuk melihat siapa yang bisa mensponsori hukum paling rasis terhadap orang-orang Palestina, kata Khoury.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

“Perhatikan bahwa mereka tidak menarik keuntungan sosial atau hak residensi Yigal Amir, pembunuh mantan perdana menteri Yitshaq Rabin.”

Israel mencaplok Yerusalem Timur pada tahun 1967 dan Dataran Tinggi Golan pada tahun 1980. Orang-orang yang tinggal di sana dapat tinggal jika mereka mematuhi prosedur administrasi Israel tertentu.

Warga Palestina yang tinggal permanen tidak dapat kehilangan hak mereka untuk tinggal di Yerusalem asalkan kota tersebut merupakan pusat kehidupan mereka, Hanna Issa, seorang pengacara di Yerusalem yang mengkhususkan diri pada hukum internasional, mengatakan kepada Arab News.

“Tapi jika mereka pergi dari Yerusalem selama tujuh tahun, atau jika mereka mendapat tempat tinggal di tempat lain, hak ini dapat ditarik.”

Baca: Rancangan UU Israel Baru Bolehkan Pemukim Ilegal Bangun Rumah di Tanah Palestina

Bahkan tinggal di Ramallah atau Bethlehem di dekatnya tidak tinggal di Yerusalem dan bisa digunakan untuk melawan warga Palestina untuk menarik tinggal mereka, kata Issa.

Asosiasi Hak-hak Sipil di Israel telah mendokumentasikan kasus-kasus hampir 15.000 warga Palestina di Yerusalem yang telah kehilangan hak tinggal mereka karena perintah administratif ini.

RUU baru tersebut tampaknya bertujuan menggagalkan upaya empat warga Palestina dari Yerusalem agar pembuangan administratif mereka dari kota dibatalkan oleh Mahkamah Agung Israel.

Mantan Menteri Urusan Yerusalem untuk Palestina, Khaled Abu Arafeh, dan tiga anggota Dewan Legislatif Palestina – Ahmad Ottwan, Mohammed Totah dan Mohammad Abu Tier – dilarang keluar dari Yerusalem tak lama setelah pemilihan legislatif Palestina 2006.

Baca: Parlemen Israel Rancang UU Larangan Adzan di Palestina

Kejahatan mereka, menurut jaksa penuntut Israel, adalah bahwa dengan mengambil bagian dalam pemilihan tersebut atas nama Daftar Perubahan dan Reformasi Islam-Hamas, mereka menunjukkan bahwa mereka “tidak setia kepada negara Israel”.

Keempat pria tersebut telah ditangkap tiga kali sejak 2006, dan terlibat dalam pertempuran hukum karena larangan tersebut dibatalkan.

Abu Arafeh tinggal di rumah sementara di Ramallah, dan tidak dapat bepergian atau menghadiri acara keluarga di Yerusalem atau di tempat lain.

“Anak saya lulus dari universitas musim panas ini di Yordania dan anak perempuan saya akan lulus dari sekolah menengah atas di lingkungan Beit Hanina di Yerusalem, dan saya tidak dapat hadir,” katanya.

Sementara itu, pemerintah Israel juga telah menyetujui rancangan undang-undang yang menghukum pemerintah Palestina karena telah melakukan pembayaran kepada keluarga narapidana dan mereka yang telah meninggal menolak pekerjaan.

Undang-undang baru tersebut akan memotong pendapatan pajak yang dialokasikan ke Palestina dengan jumlah yang sama dengan pembayaran tersebut. Pemerintah Palestina telah menyebut hukum “pencurian uang Palestina”.*/Sirajuddin Muslim

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baitul MaqdisDataran Tinggi Golanisraelpalestinaundang-undangYerusalemZionis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Habib Rizieq Diperkirakan Pulang Besok Tiba, Polisi Bilang Batal
Tulisan selanjutnya Indonesia Merayakan Persatuan dalam Keragaman Festival Budaya Arab Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?