Hidayatullah.com—Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ), menerima keluhan pemerintah Otorita Palestina yang meminta Mahkamah Internasional memerintahkan Washington agar membatalkan keputusan memindahkan Kedutaan Amerika ke Baitul Maqdis.
Laporan Palestina kepada Pengadilan Internasiona yang berlokasi di Den Haag, Belanda, atas pemindahan kedutaannya ke Tel Aviv ke Yerusalem (Baitul Maqdis) karena dinilai melanggar perjanjian internasional dan harus dibatalkan.
Pengadilan Internasional yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, mengatakan, Palestina berpendapat Konvensi Hubungan Diplomatik Wina 1961 mengharuskan suatu negara untuk menempatkan kedutaannya di wilayah negara tuan rumah. Sementara ‘Israel’ mengontrol Yerusalem secara militer dan kepemilikannya diperdebatkan.
“Negara Palestina saat ini melembagakan tuntutan hukum terhadap Amerika Serikat kepada Mahkamah Internasional (ICJ), organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, sehubungan dengan perselisihan mengenai dugaan pelanggaran Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 18 April 1961,” tulis rilis Palestina terkait tuntutan ini sebagaimana dilaporkan Reuters, 29 September 2018.
Pengadilan Dunia atau International Court of Justice adalah tempat PBB untuk menyelesaikan perselisihan antarnegara. Palestina diakui oleh Majelis Umum PBB pada 2012 sebagai negara pengamat non-anggota, meskipun status kenegaraannya tidak diakui oleh ‘Israel’ atau Amerika Serikat.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas sebelumnya akan membawa ‘Israel’ ke Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC), yang secara efektif berfungsi sebagai pengadilan kejahatan perang, dan Mahkamah Internasional atas kebijakan AS, serta dugaan kejahatan perang oleh ‘Israel’, seperti pembersihan etnis, penggusuran paksa dan pembongkaran rumah-rumah Palestina.
Baca: Prosecutor Bisa Lakukan Investigasi Kejahatan Israel sebelum 2014
Bulan Desember, Presiden AS Donald Trump memerintahkan kedutaan Amerika di ‘Israel’ pindah dari Tel Aviv ke Yerusalem (Baitul Maqdis), dan kedutaan baru dibuka pada bulan Mei.
Gugatan Palestina meminta pengadilan “untuk memerintahkan Amerika Serikat untuk menarik kembali misi diplomatiknya dari Kota Suci Baitul Maqdis.”
ICJ adalah tempat PBB untuk menyelesaikan perselisihan antar negara. Palestina diakui oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012 sebagai negara pengamat non-anggota, meskipun status kenegaraannya tidak diakui oleh penjajah ‘Israel’ atau Amerika Serikat.*