Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

PBB Sebut Tak Ada Hubungan antara Yahudi dan Masjid Al-Aqsha

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Desember 2018 10:10 10:10 am
Ahmad
Dipublikasikan 4 Desember 2018 09:52
Bagikan
Baitul Maqdis
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menolak hub n apa pun antara orang Yahudi dan Masjid Aqsha, serta menyetujui enam resolusi untuk mengutuk pelanggaran penjajah Israel terhadap Palestina.

Di antaranya adalah Resolusi A / 73 / L.29 berjudul  ‘Baitul Maqdis’ yang menyerukan status quo bersejarah di Baitul Maqdis, termasuk Haram Al-Sharif, yang dihormati, tulis International Middle East Media Centre (IMEMCnews).

Penggunaan nama Arab, ‘Baitul Maqdis’ untuk kuil dalam dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa telah ditafsirkan sebagai penolakan halus dugaan dan klaim bahwa ia memiliki hubungn dengan orang Yahudi.

Baca: Rencana Australia Pindahkan Kedubes ke Baitul Maqdis Langgar Hukum Internasional

Nama yang digunakan oleh orang Yahudi – Temple Mount – tidak disebutkan dalam dokumen PBB manapun.

Resolusi itu disetujui dengan 149 suara mendukung, 11 melawan dan 14 netral.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Hal ini juga menekankan bahwa Majelis Umum PBB “menegaskan kembali tekadnya bahwa setiap tindakan yang diambil oleh ‘Israel’, penguasa Pendudukan, untuk memaksakan hukumnya, yurisdiksi dan administrasi di Kota Suci Yerusalem adalah ilegal. dan karena itu batal demi hukum dan tidak memiliki validitas apapun, dan menyerukan kepada ‘Israel’ untuk segera menghentikan semua tindakan ilegal dan sepihak seperti itu.”

Baca: Netanyahu Ngamuk, Sebut PBB ‘Rumah Kebohongan’ 

Dalam resolusi itu,   memperbarui pengakuannya bahwa setiap tindakan yang diambil oleh ‘Israel’, untuk memaksakan hukum, kekuasaan dan administrasi di Yerusalem adalah ilegal, dan, akibatnya, batal demi hukum, dan tidak ada legitimasi.

Resolusi itu juga menyatakan bahwa keputusan ‘Israel’ pada 14 Desember 1981 untuk memaksakan hukumnya, yurisdiksi dan administrasi melawan Dataran Tinggi Golan di Suriah tidak sah.

Pengamat Tetap Negara Palestina untuk PBB di New York Riyad Mansour mengatakan komunitas internasional telah mengkonfirmasi duk nnya untuk tujuan nasional Palestina, meskipun ada upaya oleh pemerintah AS di forum internasional untuk menentang ini.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baitul MaqdisHaram al-SharifMasjid Al AqshapalestinaPBBresolusiyahudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Oposisi Turki kecam Konferensi Islam Jerman
Tulisan selanjutnya 100 Finalis Olimpiade Halal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?